JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jokowi Dinilai Langgar Reformasi Jika Tak Terbitkan Perpu KPK

   
Presiden Joko Widodo / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Perpu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi belenggu bahi presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampouw menilai Presiden Joko Widodo melanggar agenda reformasi 1998 jika tak menerbitkan Perpu KPK.

Padalnya, UU KPK hasil revisi dianggap justru melemahkan pemberantasan korupsi yang merupakan agenda reformasi ini.

“Kalau tidak mengeluarkan perpu, memang kita bisa katakan Presiden Jokowi adalah faktor kedua, di samping partai politik, yang menggagalkan agenda reformasi 1998 terkait pemberantasan korupsi,” kata Jerry di kawasan Matraman, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Bukan cuma itu, Jerry menilai Jokowi juga melanggar janji politiknya sendiri ketika pemilihan presiden 2014 dan kembali dilontarkan saat kampanye pilpres 2019.

Dalam Nawacita, Jokowi berjanji melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Penguatan KPK termasuk salah satu turunannya.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Komitmen ini dipertanyakan ketika Presiden ternyata menandatangani revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan DPR.

Menurut Jerry, Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan perpu untuk membatalkan hasil revisi itu.

“Makanya kita dorong keluarkan perpu sebagai pemenuhan Nawacita. Banyak yang memilih Jokowi salah satunya karena komitmen pemberantasan korupsi,” kata Jerry.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com