JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman Diundur

   

Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sesaat sebelum memasuki pintu Lapas Kelas II A Sragen, Jumat (14/6/2019). Foto/WardoyoSEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sidang tuntutan terhadap mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman yang rencananya digelar Rabu (16/10/2019), di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda.

Ditundanya sidang tuntutan tersebut karena Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sragen Agug Riyadi belum siap atas amar tuntutannya.

Dirinya meminta waktu sehari untuk menyelesaikan amar tuntutannya.

“Tapi dikabulkannya besok Senin (21/10/2019), “ujarnya.

Dirinya mengatakan seharusnya amar tuntutan bacakan saat sore hari.

Namun dirinya diburu-buru untuk segera hadir di Pengadilan Tipikor.

“Karena diburu-buru akhirnya saya berangkat dan belum selesai, ” kata dia.

Agung tidak menjawab saat ditanya, apakah tuntutan tersebut meminta persetujuan Kejagung. Dirinya menyebutkan itu merupakan urusan internal.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kalau itu dari internal,” kata dia.

Sebelumnya, dari data yang didapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan pertama.

Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Pada pemberitaan sebelumnya kasus dugaan korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada Pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai Wakil Bupati.

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Alasan Pengunduran Sidang Tuntutan Mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman, Artikel Asli

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com