JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kalah Gugatan Soal APBDes, Kades di Karanganyar Ajukan Keberatan ke KIP Jateng. Kuasa Hukum Sebut Transparansi Informasi di Karanganyar Baru Sebatas Kamuflase  

Kuasa hukum penggugat informasi APBDes di Karanganyar saat menunjukkan bukti. Foto/Wardoyo
   
Kuasa hukum penggugat informasi APBDes di Karanganyar saat menunjukkan bukti. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala Desa Buntar, melalui bagian hukum Pemkab Karanganyar, akhirnya mengajukan keberatan atas putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah terkait kasus sengketa informasi publik.

Keberatan diajukan atas putusan KIP yang mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya yang menyatakan bahwa informasi mengenai salinan nota belanja dan atau kwitansi belanja dari LKPJ realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2017 dan tahun 2018.

Putusan KIP bahwa informasi itu  merupakan kategori yang terbuka dan harus tersedia setiap saat.

Kepala bagian (Kabag) Hukum pemkab Karanganyar, Zulfikar Haddid mengatakan, salah satu alasan diajukannya keberatan adalah, sengketa yang melibatkan warga yang juga anggota BPD Desa Buntar tersebut, tidak berhak untuk meminta nota dan kwitansi belanja dari LKP realisasi pelaksanaan APB Des tahun 2017 dan tahun 2018.

Menurut Zulfikar, BPD sebagai lembaga, tidak memiliki kewenangan dalam hal pemeriksaan. BPD hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Zulfikar juga mengungkapkan, jika sengketa tersebut, sebenarnya antara pemerintah desa Buntar dengan warga, yang juga anggota BPD setempat dan bukan sengketa antara warga dengan Pemkab Karanganyar.

“Kita ingin meluruskan agar fungsi BPD tersebut tidak menjadi salah. BPD tidak berperan sebagai badan pemeriksa, namun hanya memiliki fungsi pengawasan. Itu yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan keberatan atas putusan KPI ini ke peradilan tata usaha negara di Semarang,” katanya, Selasa (29/10/2019).

Menanggapi keberatan tersebut, Kuasa hukum penggugat dari Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum (LPBH) Ksatria, Dudin Waluyo Asmorosanto mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi secara terbuka, baik secara perorangan maupun lembaga.

“ Selama ini, BPD tidak pernah dilibatkan dalam proses pemerintahan. BPD juga tidak mengetahui jumlah anggaran dan bagaimana pelaksanaan anggaran tersebut. Jadi, sangat wajar jika BPD meminta bukti pelaksanaan dari semua kegiatan yang dilakukan,” paparnya.

Dengan adanya kasus ini, menurutnya menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di Karanganyar baru sebatas kamuflase. Perkara transparansi yang terjadi di Desa Buntar, adalah miniatur Karanganyar.

“Keruwetan ini kami yakin juga terjadi di desa lain, terutama dalam hal pengelolaan dana desa,” tegasnya.

Sebelumnya, warga Karanganyar menggugat Pemerintah Desa Buntar  mengenai keterbukaan informasi publik. Gugatan yang diajukan warga Desa Buntar Kecamatan Mojogedang melalui tim kuasa hukumnya tersebut, berkaitan dengan penggunaan dana desa.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, akhirnya gugatan tersebut dimenangkan warga (penggugat). Sidang putusan dibacakan pada  tanggal 2 Oktober 2019 lalu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com