JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Cuci Uang Bupati Cirebon, GM Hyundai dan Seorang Camat Dicekal

   
Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (13/11/2018) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang saksi dalam kasus pencucian uang Bupati Cirebon 2013-2018, Sunjaya Purwadisastra dicekal bepergian ke luar neegeri.

Keduanya adalah General Manager PT Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Camat Beber Rita Susana.

“Sejak proses hukum di perkara ini, KPK telah mengirim surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10/2019).

Herry dan Rita dicegah berpergian ke luar negeri sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019.

Keduanya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang itu.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Ada 146 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah menambahkan.

Nama Herry dan Rita telah muncul dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk Sunjaya.

Sebelum menjadi tersangka TPPU, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Dari pengembangan kasus itu, KPK menduga Sunjaya juga menerima hadiah dan gratifikasi dari sumber lainnya berjumlah Rp 51 miliar.

Sejumlah sumber penerimaan Sunjaya yang telah diidentifikasi KPK berasal dari pengurusan pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan dan perizinan sebanyak Rp 41,1 miliar.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

KPK juga menduga Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU Cirebon 2 sebesar Rp 6,04 miliar.

Hyundai menjadi salah satu kontraktor dalam proyek pembangkit tersebut. Selain itu, KPK menyatakan Sunjaya turut menerima duit Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.

KPK menengarai mantan politikus PDIP ini melakukan pencucian uang terhadap duit yang ia terima tersebut.

Uang itu diduga digunakan Sunjaya untuk membeli tanah dan membeli mobil menggunakan nama orang lain.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com