JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Korupsi Alsintan Sragen Resmi Seret 2 Tersangka Baru. Satu Tersangka Perangkat Desa, Satunya Oknum Pengurus DPC PDIP 

Ilustrasi alsintan
   
Ilustrasi korupsi bantuan alsintan

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi di Sragen, semakin memanas.

Pihak Polres resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pungli ribuan unit Alsintan yang total punglinya diduga mencapai angka Rp 20 miliaran tersebut.

Dua tersangka baru itu masing-masing berinisial AGS dan SUP. AGS diketahui merupakan salah satu mantan pengurus parpol besar yang kini menjabat sebagai perangkat desa di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi.

Sementara SUP diketahui merupakan pengurus DPC PDIP Sragen yang dalam berkas diketahui juga sebagai tenaga ahli legislator.

Keduanya resmi menyandang status tersangka bersamaan dengan peningkatan status penanganan kasus Alsintan jilid 2 oleh Polres Sragen.

Penetapan keduanya sebagai tersangka juga diperkuat dengan penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang kedua untuk kasus Alsintan jilid 2.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

SPDP kedua yang sudah mencantumkan nama tersangka itu dikirim oleh penyidik Tipikor Polres Sragen dan diterima Kejaksaan Negeri Sragen kemarin.

“Iya, kami sudah menerima SPDP yang kedua untuk kasus Alsintan jilid 2. Sudah ada nama tersangkanya. Dua orang inisialnya AGS dan SUP,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi, Kamis (10/10/2019).

Agung menyampaikan semula dalam SPDP yang pertama, belum ada nama tersangka dan masih berisi pemberitahuan gambaran kasus secara umum.

Baru di SPDP kedua sudah ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan sudah adanya SPDP kedua, pihaknya kini tinggal menunggu proses pemberkasan dari penyidik Polres.

“Nanti tinggal menunggu pengiriman berkas tahap I, setelah itu kita teliti. Kalau sudah lengkap baru ditetapkan P-21 dan dilakukan pelimpahan tahap 2,” terang Agung.

Soal berapa lama waktu pemberkasan di penyidik Polres, hal itu sepenuhnya kewenangan Polres. Kejaksaan hanya menunggu kiriman berkas saja.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Dengan tambahan dua tersangka baru, maka kasus Alsintan sejauh ini sudah menyeret empat tersangka.

Dua tersangka sebelumnya yakni Mantan Kasi Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo dan mantan THL POPT Provinsi Jateng, Setyo Apri Surlitaningsih.

Keduanya kini sudah naik status menjadi terdakwa dan perkaranya masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

“Jadi sudah ada 4 tersangka. Yang jilid 1 dua tersangka, ini jilid 2 ada dua tersangka lagi,” imbuh Agung.

Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno membenarkan adanya peningkatan status penyidikan dan penetapan dua tersangka baru di kasus korupsi pungli Alsintan jilid 2.

“Iya, ya itu tersangkanya (AGS dan SUP). Sudah kami naikkan ( ke penyidikan). Tinggal menyelesaikan berkasnya saja,” tuturnya. Wardoyo

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com