JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kasus Pengeroyokan Warga Tegalrejo, Polisi Tangkap 5 Tersangka. Ternyata Berawal dari Beli Miras 

Pengeroyokan, penganiayaan, pesta miras, polres magelang, polda jateng, tegalrejo,
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Pakis Polres Magelang menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Feri Prasetyawan (35) warga Dusun Krajan, 05/02 Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo pada hari Minggu tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB yang terjadi di Dusun Daleman, Desa Bawang, Kecamatan Pakis.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan beberapa keterangan saksi akhirnya 5 (Lima) orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Feri Prasetyawan warga tegalrejo tersebut,” ungkap Kapolsek Pakis AKP Sukirman, Minggu (29/09/2019).

Kanit Reskrim Polsek Pakis Polres Magelang Aiptu Priyo Budi Prasetyo mengatakan, Lima orang itu masing-masing berinisial HWD (53), HRY (20), BPU (20), NAS (22), dan SYT (24).  Semuanya merupakan warga Bawang Daleman Magelang Pakis.

Saat ini semuanya dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakis.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Saksi berinisial TPA (27) warga Tegalrejo yang saat kejadian bersama korban menceritakan bahwa semula korban Feri P hendak membeli minuman keras yang pada saat itu ditemui oleh istri HWD bernama Maimunah (48) namun terjadi cek-cok hingga korban marah dan mendorong Maimunah hingga terjengkang,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Mendengar ribut ribut, tersangka HWD emosi dan memukul korban. Kemudian disusul oleh tersangka lainnya yang saat itu berada di lokasi, hingga terjadi penganiayaan secara bersama-sama.

“Akibat dari peristiwa tersebut korban bernama Feri Prasetyawan mengalami luka patah tulang hidung, memar pada pelipis dekat mata sebelah kiri, memar pada pundak atau bahu sebelah kiri.  Korban harus menjalani operasi pada luka patah tulang hidung dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Tentara atau RST di Kota Magelang selama 1 minggu,” jelasnya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Pakis Polres Magelang, kemudian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakis Polres Magelang Aiptu Priyo Budi Prasetyo Rabu (25/9), sekitar pukul 19.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan.

“Sedangkan Maimunah saat dilakukan razia oleh Polsek Pakis, petugas telah kedapatan barang bukti miras , dan Maimunah sendiri sudah disidangkan Tindak Pidana Ringan di PN Mungkid,Senin (09/09) dengan putusan denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah)” tambah Aiptu Priyo BP.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 bahwa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang /Pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com