JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Tanah 103 Meter Persegi Nenek Arpah Dibeli Tetangganya Rp 300.000, Polisi Sebut Telah Lakukan Penyelidikan

   
ilustrasi/tempo.co

DEPOK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Depok menyebut telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus penipuan jual beli tanah yang menimpa Nenek Arpah. Nenek Arpah (69) yang buta huruf ditipu tetangganya sendiri AKJ (26).

AKJ tega membeli tanah seluas 103 meter persegi seharga Rp 300.000 pada tahun 2015.

“Saat ini sudah dalam proses penyelidikan, dan sudah beberapa saksi dipanggil termasuk ibu Arpah sendiri,” kata Kepala Unit Harta dan Benda Satreskrim Polresta Depok, Ajun Komisaris Simare Mare kepada Tempo, Rabu (16/10/2019).

Mare belum bisa memastikan kapan penyelidikan kasus tersebut dapat selesai, mengingat masih ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan termasuk pihak terlapor dalam hal ini AKJ (26).

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

“Pihak bank juga nanti akan kami mintai keteranagnnya, masih panjang prosesnya,” kata Mare.

Mare menambahkan, kasus nenek Arpah ini masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP sesuai dengan laporan polisi bernomor : LP/2143/K/IX/2019/PMJ/Resta Depok.

“Nanti jika sudah ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan kami beritahukan,” kata Mare.

Nenek Arpah diduga menjadi korban penipuan oleh tetangganya sendiri yang berinisial AKJ. Sertifikat tanah Perempuan berusia 69 tahun, warga Beji, Kota Depok tersebut hanya ditukar dengan uang Rp 300 ribu oleh tetangganya itu. Arpah mengaku dipaksa menandatangani sebuah surat pada pertengahan 2015 lalu di hadapan notaris.

Nenek yang tak bisa membaca dan menulis itu pun menuruti saja permintaan tetangganya. Rupanya surat itu merupakan surat pernyataan jika kliennya telah bersedia melepas tanahnya seluas 103 meter persegi di Jalan Ridwan Rais, Kecamatan Beji, Kota Depok. AKJ pun hanya memberikan uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Dia pun kaget setelah ada pihak bank yang datang dan memintanya keluar dari rumah. Alasannya rumah tersebut sudah digadaikan ke bank.

Melalui pengacaranya, Agung, Nenek Arpah lantas melaporkan kejadian penipuan itu ke Pengadilan Negeri Depok pada tahun 2018. Namun dia harus menerima kenyataan pahit. Majelis hakim perdata PN Depok memenangkan pihak tergugat dalam hal ini AKJ sebagai pihak pembeli tanah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com