JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kecewa Cintanya Diputus, Pria Asal Cilacap Nekat Sebar Foto Bugil Mantan Pacarnya 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku kasus pornografi dengan modus menyebar luas kan foto tidak senonoh alias bugil melalui media sosial media.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (17/10/2019) mengatakan bahwa modus operandinya adalah pelaku S (44) warga Cilacap tengah yang berdomisili di jalan Nyamplung, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Ia sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban seorang Ibu Rumah Tangga warga Desa Kejawar, Banyumas.

Saat di mabuk asmara korban diminta mengirim foto foto fulgar melalui aplikasi pesan dalam HP.

“Saat hubungan asmaranya mulai merenggang pelaku merasa sakit hati kemudian mengunggah foto foto fulgar korban di media sosial,” tambah Kasat Reskrim.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengetahui foto foto fulgar dan bugil dirinya yang saat itu diminta oleh pelaku di unggah di media sosial.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya dan melaporkan ke Polres Cilacap untuk diproses hukum.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan, membuat, dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan asusila. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com