Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ketagihan Setubuhi ABG, Pemuda di Pituruh Diringkus Polisi. Pelaku Rayu Korban Hingga Berulangkali Digagahi 

Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kelakuan pria ini benar-benar bejat. Betapa tidak, dia tega menyetubuhi bocah bau kencur yang masih tetangganya sendiri berulangkali.

Pria itu bernama Mantep Sujarwo alias Jarwo, (28) warga Desa Tersidi Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo. Ia  tega menyetubuhi anak yang belum dewasa sebut saja bunga (15) di desa Rebug, Kemiri, Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto tadi saat konferensi pers mengatakan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah teman pelaku sendiri.

Pelaku melakukan pesetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu. Sebelumnya korban menolak namun setelah dibujuk rayu korban pun mau disetubuhi oleh pelaku.

“Selain itu saat pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban rumah dalam keadaan kosong, kata KBO Satreskrim Polres Purworejo dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. JSnews

Exit mobile version