JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketagihan Video Mesum, 8 ABG Nekat Gilir Siswi SMP. Parahnya Adegan Direkam Juga 

Ilustrasi
   
Ilustrasi video mesum siswi SMP

PALU, JOGLOSEMARNEWS.COM Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Palu sedang menangani kasus pencabulan oleh sekelompok anak di bawah umur. Dalam kasus ini, anak-anak itu juga merekam aksi bejat mereka.

Paur Humas Polres Palu, Aipda I Kadek Aruna saat dikonfirmasi, Minggu (20/10/2019) membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilaporkan pada 18 Oktober 2019.

Tindak pidana itu dilaporkan oleh Muhammad Zain (35) dengan LP-B/933/X/2019/Sulteng/Res palu, tanggal 18 Oktober 2019.

Sebelumnya video kasus pelacehan seksual ini sempat tersebar di media sosial. Dalam video itu terlihat korban berinisial IF (14) yang masih duduk di bangku sekolah dilecehkan oleh sekelompok anak sebayanya.

Belakangan diketahui, tersangka tidak lain adalah teman korban. Ironisnya lagi, tersangka nekat melakukan tindakan pelecehan karena sering nonton video porno.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Kadek menambahkan, dalam kasus ini ada delapan tersangka yang diamankan PPA Polres Palu yakni berinisial AW (14), GW (14), VK (16), AG (15), DP (17), MA (14) MD (14) dan AR (13).

Menurut Kadek, awalnya pada Rabu 21 Agustus 2019 lalu, sekira pukul 11.00 Wita, korban IF bersama dengan tiga temannya berinisial bernama YN, FA dan KI datang bertemu dengan AW di kos-kosan. AW pun memperkenalkan IF dengan teman-temannya.

Ketika korban IF ingin keluar dari kos, AW melarangnya. Kemudian tersangka AW, MD dan VKRI mendorong IF sampai terjatuh diatas tempat tidur. Pada saat itu teman-teman AW, melakukan perbuatan cabul terhadap IF. Aksi itu direkam oleh temanya GW. Setelah puas menggerayang korban mereka pun menyuruh IF pulang.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Menurut keterangan AW, kalau IF ini adalah mantan pacarnya. Tersangka juga teman-temannya,” kata Kadek.

Hasil interogasi menyebutkan, AW lah yang pertama kali berniat ingin melakukan perbuatan cabul. Belum lagi, AW dan rekannya, juga dipengaruhi oleh film porno.

“Semua dipengaruhi oleh film porno,”singkatnya.

Sementara itu, tersangka dikenankan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tengan perlindungan anak menjadi undang-undang.

Saat ini, polisi sedang memeriksa sejumlah saksi dan pekan depan berkas perkara sudah ke tahap satu.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com