JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisah Pilu Korek Sebatang Ludeskan Pabrik Rp 24 Miliar di Sragen. Tersangka Ternyata Sudah Daftar Umroh Dari Tabungan Hasil Bertani dan Kini Hanya Pasrah Terancam 5 Tahun Penjara 

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat menggelar konferensi pers kasus kebakaran pabrik dan mengamankan tersangka, Kamis (10/10/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat menggelar konferensi pers kasus kebakaran pabrik dan mengamankan tersangka, Kamis (10/10/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kebakaran pabrik mebel ekspor CV Deckind and Wood di Doyong Miri Sragen yang kemudian menyeret seorang petani, Cipto Sujarwo (59), sebagai tersangka, menyisakan cerita pilu.

Petani warga Dusun Grabyak, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen itu ternyata sudah daftar umroh bersama istrinya. Saat ini dia sebenarnya tengah mengurus administrasi keberangkatan umroh sebelum kemudian musibah itu menjeratnya ke balik jeruji besi.

Jarwo diamankan setelah ditetapkan tersangka. Kebakaran hebat yang meludeskan pabrik kayu milik Agung Purnomo (40) pengusaha di Doyong pekan lalu, menyeret Jarwo sebagai tersangkanya.

Jarwo yang memiliki sawah di dekat pabrik dan kebetulan tengah membakar bekas batang jagung, dianggap lalai ketika api kemudian terbawa angin dan merembet membakar pabrik.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Nggih Pak, saya mau umroh bulan Februari. Sudah daftar sama istri saya. Paginya itu saya sudah ke pengadilan agama ngurus ada selisih di nama saya. Di KK tertulis Cipto Sujarwo, tapi ada yang tertulis Sujarwo,” ujar Jarwo di hadapan Kapolres saat konferensi pers di Mapolres kemarin.

Jarwo kemudian menuturkan ia bisa mendaftar umroh bersama istri dari hasil tabungannya bertani selama puluhan tahun.

Menururnya saat ini sebenarnya perabot administrasi untuk keberangkatan istrinya sudah jadi. Bahkan paspor juga sudah siap dan tinggal menunggu administrasi pembenahan namanya saja.

“Alhamdulillah Pak, itu dari hasil bertani, nabung bisa daftar umroh,” tuturnya.

Saat ditanya bagaimana nasib umrohnya dengan statusnya tersangka, Jarwo kemudian tampak bersedih. Ia tak bisa menjawab lagi.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

“Kula pasrah Pak. Nggak tahu bagaimana nasibnya. Sebenarnya saya nggak sengaja, saya hanya mbakar di sawah saya. Bener Pak,” tuturnya sedih.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan kabar terakhir, pabrik mebel itu memang sudah diasuransikan oleh pemiliknya.

Kapolres menegaskan dari keterangan tersangka, memang tidak ada unsur kesengajaan. Akan tetapi, akibat kelalaiannya sehingga mengakibatkan pabrik terbakar.

Tersangka bakal dijerat pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Atas kejadian itu, Kapolres mengimbau ke warga untuk berhati-hati jika membakar lahan. Karena jika salah pertimbangan bisa merembet kemana-mana dan mengakibatkan kerugian lain.

“Seperti ini, gara-gara sebatang korek, Rp 24 miliar hangus terbakar,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com