JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi Alsintan Sragen Jilid 2, Dua Tersangka Mainkan Bantuan Dari Jalur Aspirasi DPR RI. Tiap Poktan Digorok Rp 20-35 Juta, Kerugian Capai Ratusan Juta

Penahanan tersangka korupsi Alsintan jilid 1 oleh Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu. Foto/Wardoyo
   
Penahanan tersangka korupsi Alsintan jilid 1 oleh Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Kasus dugaan korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Sragen makin terbuka lebar. Menyusul penetapan dua tersangka baru di babak baru jilid 2, AGS dan SUP,  praktik korupsi bermodus pungli terhadap bantuan alsintan dari APBN dan APBD provinsi itu pun kian terbongkar.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di sela sertijab Kasat Reskrim, Selasa (15/10/2019) menyampaikan untuk kasus korupsi Alsintan jilid 2, Polres sudah menetapkan dua tersangka.

Saat ini kasus itu masih ditangani oleh penyidik Tipikor Reskrim untuk persiapan pemberkasan.

“Sudah kita naikan ke penyidikan. Ada dua tersangka,” paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Harno dan Kasat Reskrim yang baru, AKP Suhardi.

Kasat Reskrim AKP Harno menguraikan kedua tersangka di jilid 2 ini masing-masing berinisial AGS, perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan SUP.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

AGS disebut merupakan salah satu perangkat di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen. Dari data yang diperoleh JOGLOSEMARNEWS.COM , SUP dikenal sebagai pengurus DPC PDIP Sragen dan juga tenaga ahli legislator.

AKP Harno menjelaskan pada Alsintan jilid 2, kedua tersangka menarik pungli dengan modus sama persis dengan kasus Alsintan jilid pertama. Kedua tersangka meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.

Hanya saja, bedanya di kasus jilid 2 ini, obyek alsintan yang dijadikan obyek pungli adalah alsintan yang diperoleh dari sumber dana APBN dan dibawa dari jalur aspirasi DPR RI. Besaran imbalan yang diminta bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per kelompok tani penerima bantuan.

“Modusnya mirip dengan (kasus) Alsintan jilid pertama. Proses penyalurannya saja yang berbeda. Kalau yang pertama jalur bantuannya dari Dinas Pertanian, yang kedua ini bantuan yang ditarik pungli dari jalur aspirasi yang disalurkan oleh partai politik. Tersangka AGS itu berperan sebagai kepanjangan tangan SUP. Jadi AGS ini tukang ambil (pungli) dari Poktan, kemudian diserahkan kepada SUP,” terang AKP Harno.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, sudah ada lima Poktan yang menjadi korban dari praktik pungli yang mereka jalankan. Lima Poktan itu semuanya berasal dari satu Kecamatan Gesi.

“Untuk kerugian dari kasus jilid 2 ini, totalnya ratusan juta,” tukasnya.

Soal barang bukti, AKP Harno menambahkan penyidik sudah mengantongi. Selain bukti-bukti uang, juga diamankan mesin yang dibantukan ke Poktan.

“Untuk mesinnya sementara dititipkan di kelompok tani,” imbuhnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com