JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Korupsi Dana Pinjaman UPK Rp 260 Juta, Ketua Kelompok Simpan Pinjam di Kayen Dijebloskan ke Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Satreskrim Polres Pati mengamankan TSZ (36), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. Dia ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, tersangka diduga menyelewengkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang berada di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Syeh Jangkung Kayen Tahun Anggaran 2014-2015.

“Modus operandinya, dana UPK Syeh Jangkung diselewengkan dan digunakan secara pribadi. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara akibat tindakan pelaku ialah sebesar Rp 260,75 juta,” papar AKBP Jon Wesly dilansir Tribratanews Polda Jateng, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

AKBP Jon Wesly mengatakan kronologi bermula sekitar Agustus 2014 hingga Januari 2015, TSZ yang merupakan Ketua SPP (10 kelompok) di Desa Trimulyo mengajukan pinjaman ke UPK Syeh Jangkung.

Namun, mulai Juli 2015, kelompok yang diketuai tersangka sudah tidak lagi menyetorkan pembayaran kepada UPK Syeh Jangkung.

Kemudian, Sugiyanto dari Badan Pengawas UPK Syeh Jangkung mengklarifikasi beberapa anggota kelompok yang diketuai tersangka.

“Hasilnya, ternyata tersangka meminjam KTP pada beberapa anggotanya yang telah melunasi pinjamannya.”

Kemudian KTP itu digunakan tersangka untuk meminjam uang ke UPK Syeh Jangkung dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

AKBP Jon Wesly mengatakan, atas perbuatan tersangka, pihak UPK Syeh Jangkung telah berupaya melakukan mediasi. Namun, tidak berhasil mendapatkan titik temu.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Akhirnya, melalui Musyawarah Antar Desa (MAD), kasus ini diselesaikan secara hukum dan tersangka pun dilaporkan dan ia ditangkap di Jakarta.

Sementara, barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian adalah uang sebesar Rp 50 juta dan satu bendel dokumen pengajuan, pencairan, serta berita acara penyelesaian masalah pinjaman UPK Syeh Jangkung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, TSZ mengaku tidak menyetorkan angsuran kelompok ke UPK. Uang tersebut dipergunakannya untuk berobat. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com