JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK Ungkap Kode Mangga Manis Rp 100 Juta di Kasus Suap Bupati Indramayu

   
Pegawai KPK menunjukan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Indramayu Supendi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan dan penetapan Bupati Indramayu, Supendi sebagai tersangka kasus suap proyek jalan, berhasil mengungkap kode rahasia “mangga manis” senilai Rp 100 juta.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Senin (14/10/2019).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menuturkan, awalnya KPK menerima informasi adanya permintaan uang dari Supendi kepada seorang rekanan bernama Carsa.

“CAS (Carsa) diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati,” kata Basaria di kantornya, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019.

Basaria mengatakan, Carsa meminta si sopir untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar. Carsa meminta agar ajudan bupati membawa motor yang memiliki bagasi.

“Ia menyampaikan bahwa sudah menyiapkan mangga yang manis untuk bupati,” kata Basaria.

Mangga manis ini diduga merupakan kode uang untuk bupati berjumlah Rp 100 juta.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Sampai di lokasi yang telah ditentukan, seorang staf Carsa menaruh uang itu ke dalam bagasi motor. Si sopir bernama Sudirjo itu mengantarkan uang ke rumah dinas Bupati di Desa Bongas.

Setelah memastikan penyerahan uang telah terjadi, tim KPK kemudian bergerak menangkapi sebanyak delapan orang termasuk Supendi. Yang pertama ditangkap adalah para perantara penyerahan uang tersebut.

Selanjutnya, KPK menangkap Sudirjo di depan rumah bupati pukul 23.12 WIB. Berselang beberapa menit kemudian, giliran bupati yang ditangkap di rumahnya di Desa Bongas. Saat penangkapan, rumah bupati sedang ramai oleh pagelaran wayang kulit.

KPK lalu menangkap Carsa di rumahnya pada pukul 23.44 WIB. Pada Senin dinihari hingga Selasa pagi, tim KPK juga menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Semua orang yang ditangkap dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk diperiksa. Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa, KPK menetapkan status tersangka terhadap Supendi, Omarsyah dan Wempy sebagai penerima suap. Sementara Carsa ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

KPK menduga Supendi menerima duit berjumlah Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sebuah sepeda seharga Rp 20 juta.

Sedangkan, Wempy diduga menerima Rp 560 juta. KPK menduga uang yang diterima Omar dan Wempy ditujukan untuk kepentingan Bupati dan kepentingan pribadi keduanya.

Basaria Panjaitan mengatakan pemberian uang tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek di lingkungan Indramayu untuk Carsa. Carsa tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan jalan dengan nilai Rp 15 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com