JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Langgar Netralitas, Sejumlah Pejabat, PNS dan Perangkat Desa di Sragen Direkomendasi Sanksi oleh KASN. Ada Yang Diberhetikan Hingga Diturunkan Pangkatnya 

Rapat kerja teknis dengan media yang digelar Bawaslu Sragen. Foto/Wardoyo
   
Rapat kerja teknis dengan media yang digelar Bawaslu Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menyatakan sudah menindak sejumlah kasus pelanggaran netralitas PNS, pejabat pemerintah hingga perangkat desa yang terindikasi berpihak pada paslon atau parpol tertentu selama Pilkada dan Pemilu 2019 di Sragen.

Mereka bahkan sudah direkomendasi sanksi mulai dari teguran, penurunan pangkat, penundaan gaji hingga pemberhentian dari jabatan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Teknis Bawaslu Dengan Media di Kabupaten Sragen, Kamis (10/10/2019).

Anggota Bawaslu Sragen, Edy Suprapto mengatakan salah satu fokus pengawasan yang diantisipasi pada Pilkada Sragen 2020 adalah mobilisasi PNS maupun perangkat desa yang berpotensi dilakukan calon petahana.

Menurutnya, hal itu menjadi prioritas mengingat berdasarkan pengalaman sebelumnya, kasus pelanggaran netralitas sudah banyak ditindak oleh Bawaslu.

“Ini perlu dipublikasikan juga biar pejabat pemerintah, PNS, perangkat desa itu ada efek jera dan tidak memihak. Karena kemarin kami sudah merekomendasikan sanksi ke Komite ASN (KASN) soal pelanggaran netralitas mulai dari PNS, pejabat, dan perangkat desa,” paparnya di hadapan awak media.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Edy menyebutkan hasil rekomendasi KASN itu, para birokrat, PNS dan perangkat desa itu juga sudah dijatuhi sanksi.

“Ada yang diberhentikan dari jabatannya, diturunkan pangkat, penundaan gaji dan teguran. Untuk nama-namanya, silakan bisa diakses ke Bawaslu,” terangnya.

Sementara, anggota Bawaslu lainnya, Khoirul Huda menyampaikan selama ini dari berbagai kasus pelanggaran yang mengarah pidana Pemilu, Bawaslu selalu bersikukuh bahwa kasus yang diajukan masuk ke ranah pidana Pemilu.

Akan tetapi semua mentok ketika sudah berada di forum Gakkumdu karena kalah saat beradu argumen dengan elemen lain di Gakkumdu.

“Kami sebenarnya sudah ngotot bahwa kasus-kasus yang kami proses sebenarnya masuk ranah pidana Pemilu. Tapi di Gakkumdu itu nanti keputusannya diambil suara terbanyak. Ketika kami hanya satu suara, kemudian yang lain menyatakan itu pelanggaran lain, ya akhirnya nggak bisa diproses pidana Pemilu,” tuturnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Sementara, soal potensi money politik, Bawaslu juga akan berupaya menekan dan menindaknya. Peran serta masyarakat lewat pengawasan partisipatif juga diharapkan turut melaporkan sehingga potensi politik uang bisa ditekan.

Ia menguraikan untuk Pilkada 2020, nantinya Bawaslu Sragen akan memaksimalkan pengawasan di semua tahapan. Termasuk pengawasan terhadap media sosial.

Sementara, Edy Suprapto menambahkan khusus untuk pengawasan money politik, Bawaslu akan membentuk kampung anti money politic. Direncanakan minimal ada enam desa rintisan yang sudah disurvei untuk ditunjuk sebagai kampung anti money politic.

“Nanti ada desa anti money politic dan desa pengawasan. Harapan kami dengan pengawasan yang maksimal, akan bisa meminimalisir pelanggaran-pelanggaran,” terangnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com