JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Larangan ASN Wanita Gunakan Cadar, Menag: Hanya Rekomendasi

Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan hanya sebatas memberikan rekomendasi dan masukan terkait larangan penggunaan cadar aparatur sipil negara (ASN).

“Saya enggak berhak, dong. Masa Menteri Agama mengeluarkan larangan. Enggak ada. Menteri agama, paling-paling merekomendasi,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurut Fachrul, ia hanya menyampaikan jika di dalam agama Islam tidak ada dalil yang menguatkan atau melarang untuk memakai cadar.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Penggunaan cadar, kata dia, dikembalikan ke kebijakan instansi masing-masing.

“Kami merekomendasi tidak ada ayat-ayat yang menguatkan tapi juga enggak ada yang melarang. Silakan saja,” ucap dia.

Fachrul menuturkan jika ada instansi yang melarang pemakaian cadar karena faktor keamanan, hal itu urusan mereka sendiri. Bukan ranah Kementerian Agama.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

“Saya enggak pernah bilang mengkaji aturan pelarangan cadar. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk dalam kaitan keamanan, ya, silakan aja. Pasti bukan Kemenag itu yang melarang,” kata dia.

Selain itu, Fachrul Razi menampik pernah mengatakan melarang ASN untuk memakai celana cingkrang. “Tidak pernah melarang, kami paling merekomendasi dari aspek agama. Enggak ada pasalnya, enggak ada penguatannya. Silakan saja,” ujar dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com