JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lowongan CPNS 2019 Segera Dibuka, Ini Daftar Gajinya per Bulan

ilustrasi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagi para pencari kerja, ini kesempatan untuk kembali berburu lowongan pekerjaan. Pasalnya, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2019.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN rencananya mengumumkan rekrutmen tersebut pada pekan keempat Oktober 2019. Lalu, dilanjutkan proses pendaftaran seleksi yang dimulai pada November.

Menurut BKN, total formasi yang dibuka tahun ini sebanyak 197.111 dengan perincian untuk kementerian lembaga 37.854 formasi dan daerah sebanyak 159.257 formasi.

Nah, sebelum memantapkan niat menjadi PNS, nampaknya perlu untuk mengintip berapa gaji yang diperoleh bila diterima menjadi PNS.

Gaji PNS telah mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2019. Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Seperti yang tercantum di lampiran PP itu, disebutkan bahwa gaji terendah PNS, yakni golongan I A dengan masa kerja 0 tahun, naik dari Rp 1.486.500 per bulan menjadi Rp 1.560.800 per bulan.

Adapun gaji tertinggi PNS, yaitu golongan IV dengan masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp 5.620.300 per bulan menjadi Rp 5.901.200 per bulan.

Untuk PNS golongan II dan II A dengan masa kerja 0 tahun, gajinya naik dari Rp 1.926.000 per bulan menjadi Rp 2.022.200 per bulan. Selanjutnya, golongan II D dengan masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp 3.638.200 per bulan menjadi Rp 3.820.000 per bulan.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Kemudian, PNS golongan III dan III A masa kerja 0 tahun, gajinya naik dari Rp 2.456.700 per bulan menjadi Rp 2.579.400 per bulan, sedangkan golongan III D masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp 4.568.000 per bulan menjadi Rp 4.797.000 per bulan.

Lalu, gaji PNS golongan IV terendah, yaitu golongan IV A dengan masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp 2.899.500 per bulan menjadi Rp 3.044.300 per bulan, sedangkan yang tertinggi yaitu IV E dengan masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp 5.620.300 per bulan menjadi Rp 5.901.200 per bulan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com