PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Narkoba berhasil mengungkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Pelaku yang bernama Hendrik Jun Krisdiyanto (20) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kubumen ditangkap di pinggir jalan Daendles Desa Ukir Sari,Grabag, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satresnarkoba Iptu Edi Wonawan saat konferensi pers mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat.
Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebuah paket shabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok gudang garam filter. Tersangka langsung kita bawa bersama barang buktinya ke mapolres Purworejo,” kata KBO Satreskrim Narkoba Polres Purworejo dilansir Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (19/10/2019).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambah KBO Satresnarkoba. JSnews