JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mafia Narkoba Pekalongan Ditangkap Polisi. Diamankan 7 Paket Ganja Siap Edar

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kinerja Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng terbilang luar biasa dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Pekalongan.

Kali ini Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng berhasil menangkap mafia narkoba berinisial NM (27) warga kelurahan Bandengan, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Ia dibekuk karena tertangkap tangan, membawa narkotika jenis ganja seberat 36,05 gram.

Candu haram itu terbungkus plastik dan kertas coklat yang terbagi dalam 7 paket, Serta 1 buah bong (alat hisap) serta 1 buah korek api gas.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dalam konferensi pers di Mapolres kemarin, Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota mengungkap peredaran ganja karena upaya turun langsung atau Penyelidikan menindaklanjuti adanya Informasi awal dari masyarakat.

Dari  upaya dan kerja keras Personil Satuan Reserse dan narkoba Polres Pekalongan Kota, sehingga pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 WIB  berhasil melakukan penangkapan dirumah kos Jalan Selat Karimata RT 002/001 Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1). Dan atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com