Beranda Daerah Sragen Mafia Sabu Asal Jenar Sragen Ditangkap Polisi. Resahkan Warga Rumahnya Sering Dijadikan...

Mafia Sabu Asal Jenar Sragen Ditangkap Polisi. Resahkan Warga Rumahnya Sering Dijadikan Ajang Pesta Narkoba 

Tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo
Tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satres Narkoba Polres Sragen membekuk mafia sabu asal Jenar. Tersangka diketahui Margono alias Laban (46) warga Dukuh Jatirejo, Kecamatan Jenar Sragen di tangkap dirumahnya Jumat (25/10/2019).

Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan dari tangan tersangka, diamankan barangbukti berupa plastik klip kecil yang di bungkus kertas timah warna kuning.

Di dalamnya berisi serbuk kristal di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat diperkirakan 0,17 gram.

Selain menyita barangbukti shabu, petugas kemudian mengamankan barangbukti HP merk samsung warna hitam milik tersangka.

Tim lantas membawa tersangka ke mapolres sragen untuk di lakukan pemeriksaan.

“Sementara tersangka diamankan petugas atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu sebagai pengguna, sebagaimana di maksud melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ terangnya Jumat (25/10/2019).

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Penangkapan bermula ketika tim mendapatkan informasi dari warga terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Informasi itu, terkait seringnya rumah tersangka dijadikan arena pesta sabu dan mengganggu warga setempat.

Dari pantauan petugas, kemudian dipastikan terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang identik dengan yang telah diinformasikan sedang berada di depan rumah. Lantas kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.

“Yang kemudian di temukan barangbukti shabu. Sedangkan untuk HP, di temukan petugas di selipkan di sela sela kusen pintu kamar,” tukasnya.

Saat di periksa, tersangka mengaku memperoleh barangbukti shabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 600.000 untuk digunakan sendiri. Barang itu diakui didapat dari seseorang berinisial P yang hingga kini dalam penyelidikan petugas. Wardoyo