JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Terbongkar, Permainan Pungli Bantuan Alsintan di Sragen. Agus Ungkap Setoran Per Kelompok Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Sekali Rekom Dapat Komisi Rp 5 Juta 

Ilustrasi alsintan
   
Ilustrasi

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Borok penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Sragen selama beberapa tahun terakhir makin terbongkar. Tak hanya diwarnai permainan, ternyata penyaluran bantuan hibah ribuan unit alat mesin dari APBN dan APBD Provinsi itu juga jadi bancaan pungli oleh sejumlah oknum.

Fakta itu terbongkar dalam sidang lanjutan kasus korupsi bermodus pungli  bantuan Alsintan Sragen yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Senin (30/9/2019) malam.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk berkas perkara terdakwa Setyo Apri Surlitaningsih, mantan THL POPT yang bertindak sebagai pengepul pungli.

Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutiyono. Dari pihak jaksa penuntut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi.

Empat saksi yang dihadirkan masing-masing Suwito, Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan Sragen, Ir Dwi Susilato, atasan terdakwa sekaligus Kepala Laboratorium POPT serta dua saksi lain yakni Tuti Wahyuningsih dan Agus Tiyono, salah satu perangkat desa di Tanggan, Gesi.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Agung Riyadi mengungkapkan satu persatu saksi dimintai kesaksian di hadapan persidangan.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Saksi Dwi Susilato dan Suwito lebih banyak mengungkapkan perihal status terdakwa Apri dan perannya dalam perihal tupoksinya terkait penyaluran bantuan Alsintan di Dinas Pertanian Sragen.

“Saksi Dwi menyampaikan bahwa terdakwa ini statusnya THL POPT di bawah naungan Balai Laboratorium Provinsi Jateng. Dia sudah diterima P3K. Dia gajinya dari APBN dan APBD. Sedang saksi Suwito membenarkan bahwa terdakwa Apri sering diajak di dinas pertanian Sragen,” papar Agung kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (1/10/2019).

Sidang mulai memanas ketika memasuki kesaksian dari Tuti dan Agus. Di hadapan sidang, keduanya blak-blakan mengungkap bahwa bantuan Alsintan bisa dipesan dan dialokasikan ke kelompok tani dengan nominal senggekan sesuai yang ditentukan.

“Saksi Agus Tiyono sempat telepon ke Tuti kalau ada yang membutuhkan traktor, yaitu Tugimin Nggatil. Setelah itu ada penyerahan uang dengan bahasa DP atau uang muka sebesar Rp 5 juta dari Tugimin. Waktu mau diserahkan, Tuti menyampaikan langsung aja ke Agus Tiyono,” papar Agung.

Agus juga mengakui menerima uang muka pungli Rp 5 juta itu dari Tugimin, oknum yang memesan bantuan Alsintan.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Lantas apa hubungan Agus dengan terdakwa Apri? Ternyata Agus yang diduga sebagai koordinator lapangan itu memang berperan sebagai penghubung antara Poktan calon penerima bantuan dengan pihak dinas pertanian.

Di muka persidangan, Agus pun mengakui bahwa pernah dikasih uang Rp 5 juta oleh terdakwa Apri setelah bisa membawa satu Poktan yang mau setor senggekan (pungli).

Namun pengakuan Agus tak serta merta hadir begitu saja. Awalnya sempat berusaha berkilah, namun kemudian baru mengakui usai dicecar jaksa.

“Awalnya nggak ngaku, dia hanya bilang tahu-tahu diberi Rp 5 juta oleh terdakwa Apri. Hakim tanya uang apa, dia nggak tahu. Akhirnya kita cecar, baru dia mengaku. Dia (Agus) malah mengakui sudah enam kali nerima uang (setoran pungli) dari kelompok tani. Ada yang Rp 15 juta, Rp 10 juta sampai Rp 25 juta. Nah, setiap merekomendasi satu kelompok, ternyata Agus mengakui dia dapat Rp 5 juta dari terdakwa Apri,” terang Agung.

Sidang digelar mulai pukul 18.00 WIB. Sempat diskor hampir 30 menit, sidang kembali dilanjutkan dan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com