JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Masih 16 Tahun, Lelaki Ini Merampok Lalu Dibekuk Polisi

tempo.co
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lelaki yang masih berusia 16 tahun terlibat perampokan bersenjata celurit di tempat pencucian sepeda motor Steam Arema di Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Bersama dengan tiga rekannya, akhirnya aksi mereka terhenti karena berhasil diringkus oleh Polisi. Sementara satu orang lainnya berhasil kabur.

“Kami masih mengejar satu pelaku lain,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Ajun Komisaris Supriyanto ketika dikonfirmasi pada Senin (14/10/2019).

Perampokan terjadi pada Senin dinihari pekan lalu. Pelaku berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor terekam kamera CCTV. Dua di antaranya masuk ke dalam tempat istirahat karyawan tempat steam sambil menenteng celurit.

Baca Juga :  Refly Harun  Yakin Adanya Intervensi terhadap MK Sejak Awal Persidangan

Satu orang karyawan yang tengah tidur di bangku panjang tampak terjaga. Karyawan yang belakangan diketahui bernama Ahmad Riyadi tersebut bergegas masuk ke dalam kamar. Rupanya, Riyadi mengambil sebilah celurit untuk melawan.

Pelaku dan Riyadi sempat saling berhadapan, sama-sama mengayunkan senjatanya. Tapi mereka tak jadi duel.

Masih di dalam rekaman itu, istri Riyadi dan anaknya yang masih kecil juga keluar kamar. Tak ada yang dilukai dalam kejadian ini. Rekaman CCTV ini sempat viral di media sosial.

Baca Juga :  Usai Gugatannya Ditolak MK, OSO hingga Hary Tanoe Merapat di Kediaman Megawati, Bahas Kemungkinan Jadi Oposisi

Menurut Supriyanto, tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Dua di daerah Cipayung dan satu di Lubang Buaya, Jakarta Timur. Ia menyebut, pelaku melakukan perampokan di tempat itu karena masih buka pada dinihari.

“Alasannya butuh duit,” ujar Supriyanto.

Dari lokasi, kata dia, perampok bercelurit ini berhasil menggasak sebuah telepon genggam. Para tersangka yang telah ditangkap sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancamannya penjara tujuh tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com