JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mau Daftar Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Lewat Jalur Perseorangan? Simak Syarat dan Ketentuannya Ini, Langsung dari KPU

Komisioner KPU Wonogiri. Foto : Aria Arianto
   
Komisioner KPU Wonogiri. Foto : Aria Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mau maju menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri lewat jalur perseorangan?. Informasi berikut ini wajib anda baca dan pahami.

Berdasarkan rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (12/10/2019), bakal pasangan calon perseorangan sudah dapat menyerahkan syarat dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri mulai 11 Desember 2019.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk bakal calon perseorangan mengumpulkan dan mempersiapkan dokumen syarat dukungan sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten Wonogiri. Sesuai dengan PKPU 15/2019 jadwalnya sejak 11 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wahyu Nurjanah.

Pada pilkada serentak 2020 ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 3 September ada dua jenis dokumen dukungan yang harus dipersiapkan. Bakal pasangan calon perseorangan harus membawa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1-KWK perseorangan) dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca Juga :  Daftar Objek Wisata di Wonogiri yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran 2024, ada Kuliner Juga Loh

“Formulir model B.1-KWK perseorangan untuk pilkada 2020 ini ada format tersendiri dan itu harus diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan dalam mengumpulkan dukungan,” beber dia.

Jika format formulir tersebut berbeda dari yang telah ditetapkan, maka tidak dapat dihitung sebagai dukungan.

Ada perbedaan formulir pada pilkada 2020, di bagian depan formulir langsung ditempel fotocopy KTP pendukung. Format formulir ini bisa digunakan sebagai panduan tahap awal untuk calon perseorangan yang sedang bersiap-siap.

Mekanismenya, jelas dia, setelah penyerahan syarat dukungan, akan dilanjutkan dengan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya, dilanjutkan penelitian administrasi. Sedangkan untuk tahap penyerahan dokumen perbaikan nantinya akan dilanjutkan penelitian jumlah dukungan minimal dan sebaran serta penelitian administrasi lagi. Tahapan ini dilanjutkan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan dan rekapitulasi tingkat kecamatan sampai provinsi secara bertahap.

Baca Juga :  Mulai 2024 Anggota DPRD Tak Boleh Ikut Studi Banding Lagi

Mengenai jumlah dukungan, sesuai ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyebut bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen). Sedangkan DPT terakhir untuk Kabupaten Wonogiri berjumlah 869.824.

“Jumlah minimal dukungan Paslon perseorangan dan persebarannya akan ditetapkan nanti pada tanggal 26 Oktober dan pengumuman syarat minimal dukungan pada tanggal 25 November 2019 sesuai dengan jadwal tahapan di PKPU nomor 15 tahun 2019. Penyerahan dokumen dukungan perbaikan dan penelitian dokumen dukungan perbaikan tidak dilakukan setelah masa pendaftaran dimulai melainkan dilakukan sebelum masa pendaftaran dimulai,” pungkas dia. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com