Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mau Tahu Apa Saja 5 Pilar Dalam STBM Itu? Simak Penjelasan Berikut Kuy

Pembuatan jamban bagi warga kurang mampu di Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri.

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Daerah Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, semua OPD harus menyamakan persepsi dan menyelaraskan program masing-masing, serta menguatkan komitmen, sehingga mewujudkan Kabupaten Sukoharjo menjadi kabupaten Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang dimulai dari desa dan kelurahan STBM.

“Sebanyak enam desa dan kelurahan di Sukoharjo berhasil melaksanakan lima pilar STBM. Program tersebut sangat penting untuk memperkuat upaya pemberdayaan hidup bersih dan sehat,” kata dia, Senin (28/10/2019).

Sementara Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo berharap ke depan jumlah desa dan kelurahan yang berhasil menerapkan STBM terus bertambah sekaligus membidik sebagai Kabupaten STBM. Kepala DKK Sukoharjo Yunia Wahdiyati, berujar, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 185 tahun 2014 tentang universal akses air minum dan sanitasi bahwa seluruh wilayah agar tercapai kondisi 100 0 100 pada akhir tahun 2019. Sejalan dengan aturan tersebut Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes nomor 3 tahun 2014 tentang STBM yang selanjutnya ditindaklanjuti ditingkat kabupaten sebagai bentuk komitmen yang dituangkan melalui Peraturan Bupati Sukoharjo nomor 19 tahun 2019 tentang STBM.

Dalam aturan tersebut meliputi lima pilar. Pertama stop buang air besar sembarangan,kedua cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, ketiga pengelolaan air minumdan makanan di rumah tangga, keempat pengelolaan sampah di rumah tangga, kelima pengelolaan limbah cair di rumah tangga.

Program STBM menitikberatkan pada pendekatan dan pemberdayaan dengan cara masyarakat mengindentifikasi masalah sanitasi memetakan dan mengatasi permasalahan sanitasi melalui pemicuan. Pendekatan partisipasif ini mengajak masyarakat untuk menganalisa kondisi sanitasi melalui proses pemicuan yang menyerang atau menimbulkan rasa ngeri dan malu kepada masyarakat tentang pencemaran lingkungan akibat buang air besar sembarangan, pengelolaan sampah dan limbah cair rumah tangga yang tidak aman.

“Dari lima pilar STBM yang ada tahap pertama dititik beratkan pada pilar pertama stop buang air besar sembarangan. Kabupaten Sukoharjo sudah mendeklarasikan sebagai kabupaten ODF atau open Defecation Free pada tahun 2017 yang artinya 100 persen masyarakat sudah akses ke jamban sehat,” ujarnya.

Yunia menambahkan, pilar pertama tercapai bukan sebuah keberhasilan melainkan tantangan baru. Selain mempertahankan status ODF dan meningkatkan kepemilikan ke jamban sehat, tantangan baru itu adalah mewujudkan Kabupaten Sukoharjo menjadi kabupaten STBM yang dimulai dari desa dan kelurahan STBM.

“Rintisan menuju Kabupaten Sukoharjo menjadi Kabupaten STBM sudah dimulai dari sekarang setelah ada enam desa dan kelurahan berhasil melaksanakan lima pilar STBM,”lanjutnya.

Desa dan kelurahan tersebut yakni, Desa Karangasem Kecamatan Bulu, Desa Pondok Kecamatan Nguter, Desa Gedangan Kecamatan Grogol, Desa Gonilan KecamatanKartasura, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura, Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo. Aria

Exit mobile version