JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Menkes Sumbangkan Gaji untuk BPJS, Kelembagaan BPJS Kesehatan Harus Dirombak Total

Dr Pujiyono/JSNews
   

Dr Pujiyono/JSNews

SOLO- Langkah Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) yang memberikan gaji pertamanya sebagai Menteri untuk BPJS mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Tidak sedikit yang memberikan apresiasi atas sikap Menkes tersebut.

Pakar Hukum Kesehatan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (INS) Surakarta, Dr Pujiyono mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyumbangkan gaji pertama dan tunjangan kinerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Hanya saja, Pujiyono memberi catatan langkah pembenahan BPJS tak berhenti pada langkah sumbangan gaji pejabat. Tetapi harus ada program pembenahan yang lebih radikal dalam memperbaiki persoalan BPJS.

“Sebagai sebuah gerakan moral, langkah Menkes Terawan bagus dan patut diapresiasi. Hanya saja, pembenahan terhadap buruknya kondisi BPJS Kesehatan pada saat ini tidak cukup hanya melalui gerakan moral,” ungkap Pujiyono, Senin (28/10/2019) kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Menurut Pujiyono, BPJS Kesehatan memiliki beberapa masalah kelembagaan yang berimplikasi pada buruknya kinerja. “Lembaga ini kurang kreatif, kurang inovatif dan miskin terobosan. Selama beberapa tahun, BPJS Kesehatan mengalami defisit sehingga harus menunggak pembayaran klaim untuk rumah sakit. Hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit Rp 32 triliun, naik dari tahun sebelumnya Rp 28 triliun. Ii harus dirombak secara total dan radikal,” paparnya.

Besarnya tunggakan iuran menandakan adanya nonperforming management di tubuh lembaga itu. Perlu ada pembenahan secara mendalam di aspek kelembagaan, regulasi dan profesionalisme. “Selama ini BPJS memiliki peran ganda, yaitu sebagai regulator dan operator sekaligus. Idealnya dua peran ini harus dipisahkan,” katanya.

Dua peran tersebut, lanjut Pujiyono, membuat PBJS tidak bisa mengambil sebuah kebijakan secara obyektif dan terkesan disesuaikan dengan kebutuhan internal di lembaga itu. Kepuasan masyarakat menjadi menurun. Hal itu berimbas pada kesadaran untuk membayar iuran.

Baca Juga :  Sedang Merebak, Seorang Warga Kadipiro Solo Meninggal karena Leptospirosis

Dia mengusulkan, peran sebagai regulator seharusnya diberikan kepada Menteri Kesehatan. Sedangkan BPJS Kesehatan cukup memegang peran sebagai operator. Tentunya perlu perubahan terhadap Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Dia bahkan menyebut bahwa keberadaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU) sudah sangat dibutuhkan. Sebab, defisit yang sudah sangat besar ini sudah cukup mendesak untuk dilakukannya perombakan kelembagaan BPJS. Kalau diteruskan bisa makin remuk BPJS-nya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk membenahi masalah yang melilit BPJS Kesehatan. Permasalahan yang tak kunjung usai menimbulkan defisit keuangan di tubuh eks PT Askes (Persero) itu.

Hal ini diungkapkan Terawan usai pelantikan para jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di Kompleks Istana Kepresidenan. Menkes menyatakan permintaan itu disampaikan langsung oleh Jokowi kepadanya. Selanjutnya Menkes merespon dengan keteladanan dalam bentuk memberikan gaji pertamanya sebagai menteri untuk BPJS.

Pujiyono melanjutkan, problem utama BPJS saat ini yang di depan mata adalah defisit, yang nilainya terus membengkak dari tahun ke tahun hingga triliunan rupiah. Parahnya, hal demikian tidak dilakukan terobosan dalam ketiga aspek tersebut.

“Pada aspek kelembagaan, BPJS Kesehatan, bersama BPJS Ketenagakerjana dibentuk oleh negara dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), dan ditetapkan sebagai badan hukum publik,” kata Pujiyono.

Sebagai badan hukum publik, kesannya BPJS sangat menikmati perannya sebagai lembaga pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services). Artinya, pada satu sisi BPJS mirip dengan lembaga negara yang memiliki kewenanganmengatur atau sebagai pembuat peraturan yang mengikat umum, bertanggung jawab langsung kepada presiden, serta tidak dapat dipailitkan dan dibubarkan.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Di sisi lain, ia juga mirip dengan BUMN karena bertugas sebagai operator yang memiliki organ layaknya badan usaha yang memiliki direksi dan pengawas. Bahkan BPJS dapat berlindung sebagai public service untuk senantiasa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Bahkan BPJS sering berlindung pada Pasal 7 Undang-Undang BPJS menyebutkan bahwa BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang tersebut dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dan faktanya tentu Presiden akan sangat kesulitan untuk terlibat hal jauh dalam mengurusi teknis BPJS ini. Dalam aspek kelembagaan yang demikian menjadikan BPJS tidak kreatif dan inovatif, miskin terobosan. Semestinya ditetapkan kelembagaan BPJS Kesehatan itu cukup sebagai operator. Kewenangan regulator diserahkan kepada kementrian yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kementrian Kesehatan.

Oleh karena itu, hal yang mendesak berikutnya adalah benahi regulasi, termasuk UU BPJS, salah satunya adalah pada Pasal 7. Karena defisitnya BPJS saat ini terus membengkak, padahal layanan kesehatan adalah tugas negara sebagai amanah UU, maka hal ini bisa dianggap sebagai kondisi overmacht, sehingga presiden dapat di dorong untuk mengeluarkan Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang/Perppu, dengan mendudukan BPJS Kesehatan di bawah kementrian Kesehatan, termasuk memberikan kewenangan sebagai regulator kepada kementrian kesehatan. “Menteri kesehatan, Terawan akan kesulitan kalau tidak pegang tongkat yang ada alas hukumnya,” ujarnya.(Anas Syahirul)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com