Beranda Daerah Sragen Menolak Ditilang, Pria Mengaku Lawyer di Sragen Mencak-mencak dan Tantang Polisi Tunjukkan...

Menolak Ditilang, Pria Mengaku Lawyer di Sragen Mencak-mencak dan Tantang Polisi Tunjukkan Bukti! 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Operasi zebra candi 2019 yang digelar Polres Sragen di timur pertigaan Trowong, Rabu (30/10/2019) siang diwarnai aksi protes. Seorang pengendara mobil menolak ditilang dan mencak-mencak mengklaim merasa tidak bersalah.

Gara-garanya, pengemudi bernama Rudy Hartono asal Putatan, Kroyo, Karangmalang itu dihentikan dan ditilang dengan alasan tidak mengenakan sabuk pengaman. Ia yang merasa memakai sabuk pengaman saat diperiksa petugas,  nekat melawan dan balik menantang polisi.

“Sekarang saya tanya, dasar saya ditilang itu buktinya apa Buk. Kalau nilang alat bukti visualnya nggak lengkap, apa ya dibenarkan. Saya nggak mau tandatangan,” kata Rudy dengan nada tinggi kepada Polwan yang memproses surat tilang untuknya.

Protes Rudy itu berawal ketika ia mengendarai mobil Taft AD 7695 RE melaju dari arah barat. Sesampai di depan SDN IV timur Trowong Sragen, ia dihentikan oleh petugas operasi Zebra Candi.

Petugas kemudian memintanya turun dan diperiksa surat-surat kendaraannya. Rudy yang merasa lengkap, kemudian terperangah ketika petugas kemudian menilangnya dengan alasan melanggar aturan penggunaan sabuk pengaman.

Rudy pun bersungut-sungut saat diminta ke lokasi Polwan yang mencatat pelanggaran dan menulis tilang.

Meski sudah dijelaskan bahwa ia melanggar aturan tak pakai sabuk pengaman saat berkendara, pria muda itu tetap ngotot merasa pakai.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

“Saya hanya menyampaikan aturan itu dipakai untuk apa. Apa ada alat bukti yang cukup untuk nilang. Karena pas diperiksa saya pakai sabuk. Saya cuma ingin peraturan diberlakukan. Saya nggak mau tandatangan. Kalau STNK mau diminta ya silakan!,” ujar Rudy.

Mendapat perlawanan, Polwan pencatat surat tilang pun mencoba memberikan pemahaman. Jika merasa tidak melanggar atau mau berargumen, nanti bisa disampaikan saat sidang di pengadilan.

Meski menolak tandatangan di berita acara tilang, petugas tetap mencatat dan membuatkan surat tilang. Insiden debat kusir itu bahkan membuat Kanit Patroli Satlantas, Iptu Sunarjono yang memantau operasi, terpaksa turun tangan.

Ia menegaskan bahwa tilang diberikan lantaran pengemudi itu kedapatan baru memakai sabuk ketika berhenti dan hendak diperiksa petugas. Sementara saat mengendara dan melintas di area razia, petugas sempat melihat dia tak mengenakan sabuk pengaman.

Penjelasan Kanit Patroli itu rupanya juga tak membuat pria bernama Rudy itu mereda. Akhirnya Kanit Patroli memutuskan jika ingin menyampaikan alasan maka bisa disampaikan saat sidang.

“Ngakunya lawyer. Tadi pas lewat terpantau oleh petugas memang tidak pakai sabuk pengaman. Nah, waktu berhenti dan dipinggirkan mau diperiksa petugas, dia baru pakai. Memang kita tidak ada bukti visual atau rekaman CCTV pas dia jalan gak pakai sabuk, tapi bukti kesaksian petugas saja sudah cukup untuk jadi dasar kita menilang. Ya nggak papa, dia nggak mau tandatangan pun, tilang tetap sah. Kalau sudah ditilang pasal dengan nama tersebut itu sudah sah,” terang Iptu Jono.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Meski sempat mencak-mencak, Rudy akhirnya dengan raut kesal tetap menerima selembar surat tilang tanpa ada tandatangannya.

Entah menyindir atau karena kesal, ia bahkan sempat mengoreksi tanggal sidang yang tertulis keliru oleh Polwan yang mencatat.

“Nggak usah buru-buru Buk, biasa aja. Biar nulisnya benar,” katanya. Wardoyo