Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Minta Cerai, Istri Bos Klub Hiburan Terkenal di Yogyakarta dan Bali Malah Dilaporkan Atas Kasus Pencurian

Ilustrasi perceraian. pexels

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang wanita cantik berinisial NR (29) yang merupakan istri dari bos klub hiburan terkenal di Yogyakarta dan Bali dilaporkan atas kasus pencurian. NR mendatangi Mapolresta Surakarta, Jumat (18/10/2019) siang lalu untuk memenuhi panggilan polsisi sebagai saksi atas laporan tersebut.

NR menduga, laporan terhadap dirinya berkaitan dengan proses perceraian yang diajukannya terhadap suami EK (59) yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjo. NR dilaporkan atas pencurian kasur dan genset di rumahnya di Banyuagung, Banjarsari, Solo.

“Status saya sebagai saksi untuk saat ini. Saya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencurian kasur dan genset,” tuturnya, Senin (21/10/2019).

Kejadian berawal dari pernikahan yang terjadi antara NR dan EK tahun 2013 lalu. Menurut NR, EK mengaku sebagai perjaka saat menikahinya secara sah di KUA Bendosari, Sukoharjo. Namun, seiring berjalannya waktu NR mengetahui bahwa EK ternyata telah memiliki istri dan beberapa anak. Dari sinilah, mulai timbul keretakan rumah tangga mereka. Kemudian tahun 2018, NR bersama dengan suaminya EK yang sebelumnya tinggal di Bali memutuskan untuk pindah tinggal di Solo di Kawasan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Keduanya tinggal di rumah yang diatasnamakan anak pertama EK berinisial DM.

NR menambahkan, Bukan Mei 2019 dirinya bersama anaknya yang baru berusia lima tahun tidak bisa masuk ke rumah Banjarsari itu. Hingga akhirnya dia memutuskan kembali ke rumah orang tuanya di Nguter, Sukoharjo. Sementara itu, di rumah Banjarsari itu berisi barang-barang milik berdua dan ia tidak mengetahui keberadaan genset itu.

“Selama kurun waktu tersebut, saya tidak pernah dinafkahi. Sering juga terlibat percekcokan hingga akhirnya mengajukan surat perceraian di Bulan Juni 2019 lalu ke PA Sukoharjo,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum NR, Hanung Irawan, menjelaskan pihaknya belum ada rencana melaporkan EK dengan dugaan pemalsuan identitas.

“Sambil menunggu perkembangan kasus Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dijeratkan pada klien kami. Klien kami ingin berpisah baik-baik. Maka kami fokus dulu dengan laporan yang menjerat klien kami,” tukasnya.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwansa membenarkan terkait laporan tersebut.

“Masih kami dalami. Nanti diadakan gelar, untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. Triawati PP

Exit mobile version