Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Miris, 4 Anak di Bawah Umur Ini Konsumsi Narkoba di Diskotek

28 orang dijaring dalam operasi giat pekat (Penyakit Masyarakat) dari beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang, Sabtu (19/10/2019) / tribunnews

PALEMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Memprihatinkan, empat orang anak di bawah umur ini diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang lantaran diduga menggunakan narkoba jenis ekstasi di salah satu diskotek di kawasan Jalan Soekarno Hatta.

Secara total, petugas Satpol PP mengamankan 28 orang dalam giat pekat (Penyakit Masyarakat) dari beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Palembang itu.

“Mengamankan 28 orang tanpa identitas termasuk empat orang anak di bawah umur yang diketahui masih berstatus pelajar sedang on di salah satu diskotek di kawasan Jalan Soekarno Hatta,” kata Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, Sabtu (19/10/2019).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat termasuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 Jo. Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang keamanan dan ketertiban.

“Semua yang tidak memiliki identitas kita bawa ke kantor Satpol PP Kota Palembang, untuk kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan,” ujarnya.

Adapun giat yang dilaksanakan bersama TNI, Polri dan Kejaksaaan ini, menyusuri beberapa tempat hiburan malam mulai dari kawasan Simpang (Underpas) Patal dilanjutkan ke kawasan Veteran seperti Selebriti Cafe, D’Fairway Lounge and Sportbar kemudian menyusuri kawasan Jl Soekarno Hatta.

Dari sanalah didapati empat orang anak di bawah umur yang diketahui berada di bawah pengaruh narkoba.

“Rencananya kegiatan ini akan rutin kita laksanakan termasuk ketempat-tempat hiburan malam yang berpotensi dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

“Selain bekerjasama dengan TNI, Polri dan Kejaksaan, ke depan kita akan bekerjasama dengan pihak-pihak lain termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” ungkapnya.

Karena sifatnya pembinaan, 28 orang tersebut hanya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi sehingga kedepan, jika kembali ditemukan, maka akan langsung di proses sesuai aturan.

“Tadi malam kita hanya minta buat surat peryataan. Tapi pada giat berikutnya akan kita tindak tegas sesuai aturan Perda, seperti kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sementara bagi tempat hiburan yang tidak kooperatif akan kita segel tempatnya,” kata dia.

Selain itu, GA juga akan menyelidiki adanya keterlibatan petugas Satpol PP sendiri dalam melindungi para pemilik tempat hiburan saat ada giat pekat seperti tadi malam.

Karena pada kegiatan tadi malam banyak tempat hiburan malam seperti Panti Pijat di kawasan Ilir Barat Permai yang tiba-tiba tutup.

“Dari informasi ada oknum petugas Pol PP termasuk keberadaan oknum anggota TNI dan Polisi yang membekingi tempat-tempat hiburan malam. Namun kami tidak akan mundur demi menciptakan Palembang yang aman dan mewujudkan Palembang EMAS Darussalam yang menjadi visi misi Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2023,” kata dia.

Exit mobile version