JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Misteri Mayat dalam Posisi Sujud Terungkap, Ini Modus dan Kronologinya

Ilustrasi mayat
   
Ilustrasi mayat

JOMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri mayat yang ditemukan dalam posisi sujud di Jombang, Jawa Timur, akhirnya terungkap dengan ditangkapnya pelaku pembunuhan oleh Polisi.

Pelaku adalah Budiono (48), tukang becak warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pelaku ditangkap di wilayah Ploso Kabupaten Jombang dalam pelariannya usai menghabisi nyawa korban, Kamis (3/20/2019).

Pembunuhan itu ternyata dilatari oleh easa cemburu buta pelaku terhadap korban.

Kapolres Jombang AKBP Bobby Pa’ludin menyebutkan pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat menggunakan becaknya.

Seperti ke wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk dan wilayah Ngloro, Kabupaten Jombang sebelum akhirnya diringkus di Ploso, Kabupaten Jombang.

Dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Jombang, Bobby menuturkan pembunuhan yang dilakukan Budiono berlatar belakang cemburu buta.

Tukang becak yang biasa mangkal di Simpang Empat RSUD Jombang ini menganggap korban adalah orang ketiga dalam hubungan asmaranya dengan sang pacar.

Dari awal keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai satu wanita,” ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (3/10/2019).

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban mendatangi rumah PR, pacar pelaku.

Merasa tak terima, Budiono pun terlibat perkelahian dengan korban. Korban pun melarikan diri.

Berbekal pisau dapur, Budiono mengejar korban. Di lokasi kejadian yang berjarak 200 meter dari rumah PR inilah Budiono menikam korban di leher dan telapak tangan.

“Dari hasil otopsi, ada luka sayatan dan tusukan di leher. Ini yang menyebabkan korban (tewas) kehabisan darah,” tambah Bobby.

Ia pun kemudian membuang alat bukti ke Sungai Brantas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini Budiono harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan minimal 20 tahun penjara.

“Perbuatan pelaku sudah masuk kategori pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” pungkas Bobby.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

Diberitakan sebelumnya, mayat itu pertama kali ditemukan oleh Zainal Abidin (49), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (2/10/2019) pukul 10.00 pagi.

Saat itu, Zainal yang sedang melintas di Jalan Basuki Rahmad melihat ada sosok mencurigakan di atas jembatan jalan.

Awalnya ia sendiri mengaku tidak mengetahui sosok apa itu.

“Semula saya tidak mengira kalau itu (mayat orang),” kata Zainal.

Namun, saat ia dekati sosok itu adalah mayat yang kondisinya sudah mengenaskan.

Mayat itu ditemukan Zainal dalam kondisi sujud dengan bersimbah darah yang keluar dari hidung dan mulut.

“Waktu saya dekati, ternyata itu orang. Posisinya duduk tengkurap seperti orang sujud,” ujarnya.

Saat ditemukan, lanjut Zainal, sosok mayat laki-laki tersebut mengenakan kaos berwarna hijau dan celana jins pendek berwarna abu-abu.

Setelah memastikan bahwa yang dijumpai adalah sesosok mayat, Zainal pun segera putar balik menuju Pos Polisi yang berada di sebelah timur Stasiun Kereta Api Jombang untuk melaporkan kejadian ini.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com