JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Nama-nama calon pimpinan DPR RI dari lima partai besar pemilik suara terbanyak di parlemen sudah mulai bermunculan.
PDIP misalnya, sejak awal sudah memunculkan nama putri Megawato Soekarnoputri, Puan Maharani. Ada pula nama bos Panasonic, Rachmat Gobel.
Dari PDIP, sebagai pemilik kursi Ketua DPR, Puan Maharani menjadi calon kuat. Nama Puan satu-satunya yang muncul untuk posisi Ketua DPR RI Periode 2019-2024.
Namun, PDIP sampai saat ini belum terang-terangan menegaskan Puan sebagai Ketua DPR.
“Keputusan final dari ibu ketua umum semua,” ujar Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin (30/9/2019).
Sebagai pemilik kursi terbanyak kedua di parlemen, Golkar menyebut beberapa nama. Salah satu calon kuat adalah Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin.
“Besok siang setelah pelantikan, DPP partai Golkar akan mengadakan rapat secara resmi terkait hal tersebut,” kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily di lokasi yang sama.
Berbeda dengan PDIP dan Golkar yang masih main rahasia-rahasian, Gerindra menyatakan bahwa ketua umum mereka, Prabowo Subianto telah meneken SK penugasan kepada Sufmi Dasco Ahmad sebagai calon pimpinan DPR RI.
“Pak Prabowo menunjuk Saudara Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR. SK sudah diteken,” ujar Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, kemarin.
Begitu pula dengan Nasdem. Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G. Plate mengatakan Ketua Umum Surya Paloh telah menunjuk bos Panasonic Gobel Indonesia Rachmat Gobel sebagai Wakil Ketua DPR.
“Bapak Rachmat Gobel ya, yang akan jadi wakil ketua DPR dari fraksi NasDem,” kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2019.
Sementara PKB, sama sekali belum memberitahu siapa kandidat pimpinan DPR dari partai mereka. Informasi sebelumnya, ada dua kandidat yakni Daniel Johan dan Cucun Syamsurizal. Ketika dikonfirmasi, Daniel mengaku belum mengetahui keputusan Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
“Mungkin besok baru dikabari,” ujar Daniel saat dihubungi Tempo, Senin malam.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, posisi Ketua DPR diberikan kepada partai pemenang pemilu.
Kali ini, menjadi jatah PDIP. Selanjutnya posisi wakil ketua DPR akan ditempati perwakilan partai dengan perolehan suara terbanyak selanjutnya. Untuk periode ini, jatah wakil ketua DPR diperoleh Golkar, Gerindra, PKB, dan NasDem selaku partai yang masuk lima besar suara terbanyak.