JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ngenes, Rumahtangga 107 Pasangan Suami Istri di Kabupaten Ini Terekam Diwarnai Kekerasan. Ternyata Ini Pemicunya! 

Ilustrasi KDRT. Foto/Dok JSnews
   
Ilustrasi kdrt

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Semarang akan menggelar acara nikah massal dengan sasaran pasangan suami istri (pasutri) nikah siri, calon pengantin kurang mampu maupun difabel pada Desember 2019. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan dalam rangka memperingati HUT ke-36 kota Ungaran sebagai ibukota Kabupaten Semarang ini bertujuan menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tidak hanya itu, nantinya para mempelai akan mendapat mahar Rp 1 juta.

“Program nikah massal bagian upaya Pemkab Semarang memberikan perlindungan pasangan suami istri agar sah di mata hukum agama dan pemerintah. Saat ini ditengarai ada kecenderungan sebagian masyarakat mulai meremehkan lembaga pernikahan resmi dan diakui pemerintah. Padahal ini bisa berpengaruh pada penanganan kasus KDRT maupun penyelesaian administrasi kependudukan,” jelas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, M Risun dalam rapat koordinasi pelaksanaan acara nikah massal di ruang rapat II Kantor Setda, Senin (21/10/2019).

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Risun mengungkapkan, data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AKB) Kabupaten Semarang sampai September 2019 mencatat ada 107 kasus KDRT.

Beberapa kasus di antaranya kesulitan penanganan karena status pernikahannya tidak sah menurut hukum formal pemerintah.

“Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab mereka tidak mengurus status hukum pernikahan secara sah. Program nikah massal juga menyasar pasangan calon pengantin maupun pasangan nikah siri yang tidak mampu, agar mereka tercatat sah secara hukum pemerintah,” ungkapnya.

Kasubag Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bagian Kesra, Widi Winarti menambahkan pelaksanaan program nikah massal ditargetkan diikuti 50 pasangan kurang mampu, penyandang disabilitas, dan pasangan nikah siri.

Untuk 18 kecamatan diberikan kuota dua pasangan per kecamatan.

‘’Khusus Ungaran Timur kuotanya lima pasangan, karena acara nikah massal di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang masuk wilayah Kecamatan Ungaran Timur. Kuota sisanya untuk pasangan difabel,” bebernya.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Kata Widi, setiap pasangan peserta nikah massal akan mendapat bantuan berupa mahar Rp 1 juta. Lalu bantuan transport pasangan dan pendamping dari rumah ke Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, biaya nikah dan biaya rias pengantin.

“Program nikah massal ini sekaligus menindaklanjuti laporan  Dispendukcapil tentang kendala penyelesaian administrasi kependudukan. Banyak ditemui penyelesaian akte kelahiran anak yang tidak bisa mencantumkan nama bapak, karena status pernikahan siri atau belum sah sesuai hukum formal pemerintah,” terangnya.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Muhdi yang hadir dalam rapat menyambut baik rencana nikah massal tersebut. Dia berharap program ini disambut baik oleh masyarakat. “Program serupa sudah sering dilakukan Kemenag. Tapi kami kesulitan mendapatkan peserta, karena kendala psikologis malu diketahui umum,” ujrnya. Wardoyo/JSnews 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com