JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pakar Hukum: UU KPK Mulai Berlaku, Posisi KPK Kian Tak Jelas

Refly Harun dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Jakarta / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan mulai Kamis (17/10/2019), sejak berlakunya UU KPK yang baru, maka posisi lembaga antirasuah tersebut menjadi tidak jelas.

Dikatakan Revly Harun, undang-undang KPK yang baru tersebut memang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, namun tanpa tanda tangan Predisen Jokowi.

“Ada beberapa ketentuan yang sudah berlaku misalnya soal status pimpinan KPK bukan penyidik. Ketika dikatakan bukan lagi penyidik karena sudah dihapus, apakah kemudian bisa melakukan tugas penyidik?” kata Refly kepada Tempo Kamis (17/10/2019) pagi.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Konsekuensi dari tidak jelasnya posisi dan wewenang KPK dalam menangani kasus, ujar dia, bisa berakibat pada penggugatan oleh tersangka ke pengadilan.

Ketika menetapkan sebagai tersangka, mereka sudah bisa melakukan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan karena harus izin Dewan Pengawas. Sedangkan Dewan Pengawas yang disebutkan dalam UU KPK baru belum dibentuk.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

“UU ini banyak lubang yang bikin tersangka bisa menggugat di peradilan,”  ujarnya.

Meski begitu, jika di dalam UU KPK yang baru tidak ada pasal tentang aturan peralihan, maka KPK masih bisa melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan seperti biasa setelah UU KPK baru berlaku hari ini.

“Kalau aturan peralihan enggak ada, ya KPK bisa bekerja seperti semula. Enggak ada masalah,” lanjutnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com