Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Para Menteri Baru di Kabinet Jokowi Jilid II Diminta Serahkan LHKPN

Febri Diansyah / Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Para menteri di Kabinet Indonesia Maju yang baru saja dilantik, diminta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2019).

Menurut Febri, bagi menteri yang telah menjabat sebelumnya dan telah membuat LHKPN pada 2019, pelaporan berikutnya mesti dilakukan pada awal 2020.

Sedangkan bagi menteri-menteri baru harus membuat LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik.

Para mantan menteri Jokowi juga wajib menyetorkan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah tidak bertugas. Febri berpendapat kesadaran pucuk pimpinan dalam melaporkan harta kekayaannya sangat penting menjadi contoh bagi para bawahannya.

KPK juga mengingatkan para menteri bahwa tujuh perintah Presiden Jokowi salah satunya ialah menteri dilarang korupsi dan menutup celah korupsi. LHKPN adalah salah satu cara mencegah korupsi.

Febri menerangkan setiap kementerian telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

Unit itu bakal memudahkan pelaporan harta kekayaan. Para menteri pun bisa langsung datang ke Gedung KPK untuk berkoordinasi.

“Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,” kata Febri.

Exit mobile version