JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Parah, 9 Siswa-Siswi SMP Ditangkap Saat Asyik Pesta Miras di Waduk Lalung Karanganyar. Saat Diamankan Dalam Kondisi Begini.. 

Sembilan siswa dan siswi SMP di Sukoharjo yang tertangkap pesta miras di Waduk Lalung Karanganyar saat diamankan ke Satpol PP Karanganyar, Senin (14/10/2019). Foto/Wardoyo
   
Sembilan siswa dan siswi SMP di Sukoharjo yang tertangkap pesta miras di Waduk Lalung Karanganyar saat diamankan ke Satpol PP Karanganyar, Senin (14/10/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kelakuan sebagian pelajar zaman now makin bikin jengkel saja. Pasalnya meski masih di bawah umur, mereka sudah berani melakukan hal-hal di luar kepantasan.

Salah satunya pesta miras. Seperti kelakuan sembilan pelajar yang berasal dari berbagai Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo itu.

Parahnya lagi, di antara pelajar itu juga ada yang perempuan. Mereka diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar saat tengah menggelar pesta miras di Waduk Lalung Karanganyar.

Para pelajar yang masih berusia belasan tahun ini, didapati sedang menenggak minuman keras jenis ciu, di waduk Lalung, Karanganyar Kota, Minggu (13/10/2019) dinihari.

Dari tangan para pelajar ini, petugas juga mengamankan sisa minuman keras dalam botol kemasan air mineral. Akibat ulah mereka yang meresahkan masyarakat, kesembilan pelajar itu langsung dikenai wajib lapor selama 3 hari dan mendapatkan pembinaan dari Satpol PP Karanganyar.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulato melalui Kepala seksi (Kasi) penindakan Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto Senin (14/10/2019) mengatakan sembilan pelajar itu diamankan saat asyik nongkrong sembari pesta miras di Waduk Lalung.

Aksi mereka terungkap berkat laporan warga yang resah dengan kelakuan mereka. Saat diamankan mereka sebagian dalam kondisi teler.

“Ada sembilan pelajar yang kami amankan. Dari pendataan, mereka berasal dari sejumlah sekolah di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” paparnya Senin (14/10/2019).

Setelah ditangkap, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Mereka juga juga kita kenai sangsi wajib lapor dan mengikuti pembinaan di kantor Satpol PP selama tiga hari,” jelas Joko. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com