JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Peneliti LIPI Sebut, Perpu KPK Justru untuk Selamatkan Martabat Jokowi

Mahasiswa membawa replika nisan KPK menggelar demo di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandangan Wakil Presiden soal perpu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kritik dari peneliti senior Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, Syamsuddin Haris.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla menilai saat ini Presiden Jokowi tak perlu mengeluarkan Perpu KPK. Sebab menurutnya, dengan mengeluarkan Perpu KPK, Jokowi akan terlihat tidak konsisten.

Pandangan Syamsuddin Haris bertolak belakang dari Jusuf Kalla.

“Perpu KPK dibutuhkan untuk memulihkan martabat Presiden. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui naskah RUU KPK,” kata Syamsuddin dalam diskusi bertajuk Urgensi Perpu KPK yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta pada Rabu (2/10/2019).

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

Syamsuddin mengatakan, situasi saat ini termasuk genting bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu atas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang diteken DPR pada 17 September 2019.

Dia menyebut kegentingan itu  terkait keinginan Parlemen di Senayan yang mau melumpuhkan KPK.

“KPK sudah tidak ada bentuknya. Bonyok. Penindakan tidak ada. Substansi lebih seperti komisi pencegahan korupsi. Naskah RUU KPK juga bukan revisi, sebab itu hampir semua pasal. Penambahan dewan pengawas saja banyak sekali. Ini perubahan drastis atas UU,” katanya.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Untuk itu, Profesor Riset bidang perkembangan politik Indonesia ini menyebut Perpu KPK mesti berisi subjektivitas Presiden atas subtansi UU KPK baru yang tidak sesuai dengan komitmen Presiden dalam memperkuat KPK.

“Sebab visi mengawal KPK dan menegakkan pemerintahan bersih dihambat dan digagalkan oleh DPR. Kuat sekali alasan untuk Perpu,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com