JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pengamat: Trotoar di Indonesia Semrawut Jika Kebijakan Anies Diikuti yang Lain

   
Warga berbagi jalan dengan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar jembatan penyebrangan multiguna (skybridge) Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/5/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal mengeluarkan kebijakan trotoar multi fungsi. Yakni, trotoar yang bisa mengakomodir Pedagang Kaki Lima (PKL).

Rencana tersebut, menurut pengamat tata kota Jakarta, Nirwono Joga bakal melawan Undang-undang.

Karena iti, dia menyarankan  Anies untuk  membatalkan memberi ruang pedagang berjualan di atas trotoar.

“Selama undang-undang kita masih melarang sebaiknya dipatuhi,” katanya Nirwono melalui pesan singkat, Kamis (10/10/2019).

Joga menerangkan, trotoar dibangun utamanya untuk pejalan kaki dan bukan n untuk menampung PKL.

Kebijakan gubernur berupa trotoar multifungsi disebutnya bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masih berlaku.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Di dalam Undang-Undang tersebut pedagang dilarang berjualan di trotoar.

“Pemprov DKI dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun,” katanya.

Joga lalu menjelaskan adanya celah di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memungkinkan PKL berjualan di trotoar. Namun, aturan menteri tersebut berkedudukan lebih rendah daripada undang-undang.

“Jadi Permen itu yang harus direvisi,” ujarnya.

Lagian, Joga menambahkan, penerapan syarat tidak mengganggu ruang untuk berjalan kaki di Permen PUPR tersebut terbukti tidak efektif.

Hal itu bisa terlihat dari pengelolaan trotoar untuk pedagang di kawasan Tanah Abang, Jatinegara, Pasar Senen dan wilayah lainnya.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

“Penerapan dengan syarat pada tempat-tempat tertentu juga tidak akan efektif, diskriminatif, bahkan membuka celah pelanggaran di tempat lain di daerah lain,” ujarnya.

Menurut dia, jika pelanggaran itu dibiarkan maka trotoar di Indonesia bakal semrawut. Padahal, pembangunan trotoar tersebut telah menelan biaya yang besar.

“Sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupansi PKL, sebaliknya pejalan kaki tidak dapat jalan aman dan nyaman di trotoar,” ujarnya.

Soal trotoar multifungsi, Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan telah menetapkan tiga lokasi di wilayahnya.

Sebagian lahan trotoar tersebut nantinya bakal memberi ruang untuk pedagang kaki lima.

“Ini memang baru wacana Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan),” kata Irwandi saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com