JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Penumpang Pesawat Diringkus di Bandara Adi Sutjipto lantaran Bawa Sabu Senilai 5 Miliar

Ilustrasi
   
Ilustrasi

Petugas di Bandar Udara (Bandara) Internasional Adisutjipto Yogyakarta menyita barang terlarang berupa sabu seberat 5.506,4 gram atau 5,6 Kilogram. Nilainya mencapai Rp 5 miliar / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Narkotika jenis sabu seberat 5.5 kilogram senilai Rp 5 miliar berhasil disita oleh petugas Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (29/8/2019).

“Penemuan ini dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai dan Lanud Adisutjipto, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus Pandu Purnama, General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Senin (7/10/2019).

Sabu tersebut disita dari seorang penumpang berinisial FH (26). Warga Kalimantan Selatan transit itu dicurigai membawa barang yang diduga sabu.

Berdasarkan kronologi kejadian, pada pukul 19.44 WIB Minggu (29/9/ 2019) lalu, Petugas Operator X-Ray mengidentifikasi tampilan gambar koper yang mencurigakan pada saat melalui pemeriksaan HBS (Hold Baggage Screening) Konvensional Terminal B.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

Petugas kemudian mengarahkan kepada Senior Operator untuk dilakukan analisa. Hasilnya, koper tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi atau pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan dengan pemilik koper.

Pemilik koper adalah penumpang transit yang melakukan perjalanan dengan SJ 337 dari Lampung (TKG) mendarat di Yogyakarta (JOG).

Penumpang diketahui akan melakukan perjalanan kembali dari Yogyakarta menuju Makassar dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 712.

Atas kecurigaan itu petugas Aviation Security Bandara Internasional Adisutjipto melakukan rekonsiliasi terhadap koper tersebut dan menemukan 8 paket yang dibungkus isolasi berwarna cokelat, dengan isi diduga sabu.

Pria berinisial FH asal Jambu Hilir, Kalimantan Selatan itu membawa 8 paket yang dibungkus rapi dengan barang diduga sabu-sabu yang memiliki berat total 5.506,4 gram dengan taksiran nilai sebesar Rp 5 miliar.

“Kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan memang benar adanya bahwa barang yang berhasil digagalkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero) adalah sabu-sabu,” kata Agus Pandu.

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Ajun Komisaris Besar Sudaryoko, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan, menurut pengakuan, tersangka sudah tiga kali melakukan hal yang sama.

Pihaknya telah memeriksa barang yang dibawa itu positif sabu-sabu. Pada 9 Oktober mendatang akan dimusnahkan.

“Tersangka ini punya empat KTP (kartu tanda penduduk). Satu asli dan tiga palsu. Pengakuannya sudah tiga kali membawa barang seperti itu. Ini profesional, kelihatan sekali dia tenang,” kata dia.

Ia menambahkan, tim melakukan upaya pengembangan kasus di tempat asal mulai berangkat yaitu di Bandar Lampung. Tim sedang menyelidiki siapa yang menyuruh tersangka itu membawa narkotika itu.

“Pengembangan terus dilaksanakan supaya yang menyuruh bisa kami tangkap,” kata dia.

Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com