JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Perlu Tahu, Ternyata di Perkap 6/2019 Ada Beberapa Tindak Pidana Yang Tak Harus Diselesaikan Dengan Hukuman Penjara. Simak Penjelasannya! 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Ada yang menarik dari Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam perkap ini, beberapa kasus tindak pidana tidak harus sampai proses persidangan. Tetapi bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan.

Artinya, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Penanganan itu menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang digelar oleh Sat Reskrim kepada para penyidik dan penyidik pembantu Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat membuka acara menjelaskan, bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menggantikan perkap 14 tahun 2012.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Kita sosialisasikan kepada penyidik, sebagai acuan tugas. Perkap ini menggantikan ataupun penyempurnaan dari Perkap yang lama,” kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto di sela acara, Sabtu (26/10/2019).

Sehingga dapat disimpulkan, penanganan suatu tindak pidana wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

Namun demikian penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi pasal 12 dalam Perkap yang baru tersebut.

Diantaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial. Dan, adanya pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan. Sehingga adanya Perkap baru ini, menjadikan hukum lebih manfaat dari pada kepastian.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dalam Perkap ini pula, polisi memiliki kewajiban, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi fungsi lain pembinaan pada masyarakat. Fungsi pembinaan masyarakat lebih dikedepankan.

Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menambahkan, untuk menekan angka kasus KDRT, pihaknya harus lebih banyak melakukan penyuluhan atau kampanye anti KDRT.

Dengan keluarnya Perkap baru ini, diakui bahwa managemen penyidikan Polri mengalami kemajuan luar biasa.

Dimana dalam melangkah proses hukum, tidak hanya berdasarkan azas kepastian, tetapi kemanfaatan hukum.

“Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan. Sehingga Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional,” tandasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com