JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 5,5 kilogram Senilai Rp 5 Miliar

   
Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 5 kilogram. TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas keamanan Bandara Internasional Adisutjipto berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu, Minggu (26/9/2019). Pembawa sabu tersebut adalah penumpang Sriwijaya Air dari Lampung tujuan Makasar dengan transit di Yogyakarta. General Manager Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama saat mengundang wartawan Senin (7/10/2019) mengatakan karena yang bersangkutan akan transit di Yogyakarta maka dia harus ganti pesawat.

“Sesuai aturan, begitu turun untuk pindah pesawat, barang harus melalu X-rai,” ujarnya.

Petugas Operator X-Ray mengidentifikasi tampilan gambar koper yang mencurigakan pada saat melalui pemeriksaan HBS (Hold Baggage Screening) Konvensional Terminal B Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
“Barang ini bukan metal, tapi di petugas kami ada yang memeriksa barang non metal. Kami ada personel yang dididik untuk mengetahui barang-barang tersebut,” imbuhnya.
Saat pemeriksaan koper, petugas menemukan delapan buah paket yang dibungkus isolasi berwarna cokelat.
Petugas pun memenggil pemilik koper yakni FH (26) asal Jambu Hilir, Kalimantan Selatan dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari sana terungkap bahwa pria itu membawa delapan paket sabu yang dibungkus rapi dengan berat total 5.506,4 gram dengan taksiran nilai sebesar Rp 5 miliar.

Atas temuan tersebut, pihak bandara lantas berkoordinasi dengan BNN DIY untuk pengusutan lebih jauh.
AKBP Sudaryoko, Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menambahkan selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain yakni berupa KTP asli milik tersangka dan tiga KTP palsu.

Baca Juga :  Overkendel! Lebaran di Penjara Gegara Main Sabu di Wonogiri

Dengan barang bukti tersebut, ia menduga tersangka ini bagian dari jaringan narkoba tingkat tinggi di Indonesia.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan sudah mengaku tiga kali melakukan dengan tujuan yang berbeda. Mereka ganti-ganti dan tujuannya. Mereka sudah profesional,” paparnya.
Tim BNN DIY disebutnya akan melakukan upaya pengembangan ke tempat asal tersangka berangkat.
BNN DIY berniat untuk menelusuri bandar besar diatasnya.
Sementara itu tersangka mengaku ia sendiri yang mengemas sabu itu sedemikian rupa.
Sedangkan terkait KTP palsu yang ia miliki, tersangka menyebut bahwa ia tinggal menerima saja, dan sudah ada yang mengatur soal itu.

“Saya sudah tiga kali. Dibayar Rp 20 juta lebih sekali jalan. Kalau KTP sudah ada yang ngatur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut Agus Pandu menambahkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan dan memonitor dengan baik pergerakan setiap penumpang dan barang melalui bandara.
Ia berharap ini menjadi langkah yang baik ke depannya untuk menanggulangi, mencegah hingga mampu mengurangi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yang tentunya dapat merugikan negara bahkan mengancam keamanan penerbangan khususnya di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Baca Juga :  Guntur Romli: Jokowi Gagal Hancurkan PDIP, Gagal Loloskan PSI, Tapi PPP Terdampak Daya Rusaknya

“Kami selalu koordinasi dengan dan terus monitoring kami akan selalu siap dan tidak ada yang bisa lolos,” tegasnya.

Selain X-ray, Bandara Internasional Adisutjipto juga dilengkapi dengan CCTV yang bisa mendeteksi wajah dan perilaku penumpang yang mencurigakan.

Ada pula body scaner yang dapat mendeteksi barang metal maupun non metal.
Sebelumnya, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Jogjakarta juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang dari Malaysia.
Pelaku yaitu RD (23) seorang perempuan asal Palu diamankan di Bandara Internasional Adisutjipto, pada akhir Agustus 2019 silam.

Ia menyelundupkan 484 obat-obatan terlarang berjenis happy five dan 9,5 butir pil ekstasi.
Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan obat-obatan tersebut di bra untuk mengelabuhi petugas.
Narkoba itu didapat pelaku dari tempat hiburan di Malaysia dengan nilai mencapai Rp 28 juta.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com