JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Pilwakot Solo 2020, Meski Tidak Mudah, Tiga Nama Bakal Jajal Jalur Independen

   
Henry Indraguna bertekad maju dalam pemilihan walikota Solo melalui jalur independen. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ajang Pilwakot Solo 2020 bakal semakin panas karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mencatatkan telah menerima tiga nama yang siap maju lewat jalur perseorangan atau independen. Dari ketiga nama tersebut, dua diantaranya telah bersiap sebagai Calin Walikota dan Calin Wakil Walikota Solo.

Menurut Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, ketiga nama tersebut telah mendatangi kantor KPU Surakarta untuk menanyakan perihal persyaratan dan prosedur yang hatus dilalui untuk maju dalam Pilwakot 2020 mendatang.

“Sebelumnya datang ke kantor KPU, Isa Ansori mewakili Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yaitu kelompok relawan pendukung Joko Widodo pada pemilihan presiden lalu. Pospera rencananya akan mengusung satu nama yang akan maju sebagai calon wali kota Surakarta 2020 melalui jalur perseorangan,” ujarnya, Senin (14/10/2019).

Selain itu, ada juga dari Jaringan Tikus Pithi, Hanoto Baris yang rencananya akan mengajukan pasangan Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo melalui jalur perseorangan.

Baca Juga :  Ribuan Kaum Muslimin Laksanakan Salat Idul fitri 1445 H di Halaman Edutorium UMS

“Mereka juga tanya-tanya terkait syarat dan mekanisme maju sebagai wali kota dari jalur perseorangan. Yang terbaru, Henry Indraguna yang sebelumnya caleg dari Perindo,” imbuh Nurul.

Nurul menjelaskan, tahapan penyerahan syarat dokumen calon perseorangan baru dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Namun KPU RI memberi pedoman jika ada pihak yang ingin mengetahui informasi tentang calon independen maka wajib dilayani dengan baik serta diberi informasi yang cukup.

“Beberapa syarat harus ditempuh bagi jalur independen. Antara lain pengajuan calon harus satu paket, yakni calon wali kota dan calon wali kota, menyerahkan surat pernyataan dukungan berisi nama dan Nomor Induk Keluarga (NIK), dibubuhkan tanda tangan serta dilampiri foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Dan untuk jalur perseorangan syaratnya harus didukung 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan,” paparnya.

Baca Juga :  Pecah! Penumpang KRL Solo-Yogya Overload Selama Libur Lebaran, KCI Imbau Prioritaskan Tempat Duduk untuk Penumpang Gendong Anak

Sementara itu untuk Kota Solo, DPT terakhir sebanyak 421.999 orang maka setiap pasangan calon yang mendaftar dari jalur perseorangan harus mampu mengumpulkan 8,5 persen dari 421.999, yakni 35.870. Angka tersebut harus tersebar di minimal tiga kecamatan.

“Yang paling berat memang mengumpulkan persyaratan dukungan. Karena tidak hanya secara administratif, tapi KPU juga akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi alamat sesuai dengan berkas yang dikumpulkan,” tukas Nurul.

Menanggapi hal tersebut, Henry Indraguna tetap menunjukkan sikap optimis.

“Sudah tidak susah ya. Tapi kami akan berusaha untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Karena itu persyaratan, mau tidak mau, suka tidak suka ya harus siap. Saya pikir kalau memang masyarakat Kota Solo mau ada perubahan ya akan memilih kita,” pungkasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com