JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

PNS Bisa Dipecat Jika Terbukti Sebar Ujaran Kebencian di Medsos

Sejumlah CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan, jika terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial (Medsos).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. Dia mengatakan, sebenarnya larangan tersebut sudah ada setahun lalu dan diedarkan pada 31 Mei 2018.

“Berdasarkan PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) itu bisa menjadi subjek pengawasan dan harus dilakukan,” katanya saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).

Surat edaran itu dikeluarkan setelah BKN memantau banyaknya aduan masuk tentang ASN menyebarkan ujaran kebencian serta tidak netral. Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Surat edaran itu dinilai cukup penting. Pasalnya, sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“Kalau ASN bersibuk-sibuk like and dislike segala macam, kapan dia akan menjalankan fungsi itu,” tegas Ridwan.

Berdasarkan surat edaran tersebut BKN mencontohkan ada enam aktivitas yang dapat terkena hukuman disiplin sesuai dengan PP 53/2010. Bentuk sanksi yang diberikan juga beragam tergantung tingkat pelanggaran.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Ridwan merinci, tingkat hukuman yang diberikan dipilah menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang dan berat. Pada tingkat ringan, ASN diberikan teguran lisan, teguran tertulis hingga surat pernyataan tidak puas.

Adapun sanksi sedang misalnya penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penundaan kenaikan gaji berkala.

“Sampai penurunan dari jabatannya sampai pemberhentian tidak dengan hormat yang paling berat,” kata Ridwan

Sementara itu, BKN membantah pihaknya membuat infografis tentang media sosial ASN yang akan dimonitor. Meski pengawasan terkait ujaran kebencian itu benar, BKN memastikan tidak memproduksi infografis yang beredar di dunia maya maupun di grup percakapan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com