JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polisi: Dosen IPB, Abdul Basith Datangkan Perakit Bom dari Papua dan Ambon

   
Abdul Basith / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Dosen Institut Pertanian bogor (IPB), Abdul Basith dalam kasus bom molotov berperan sebagai penyandang dana.

Untuk membuat bom molotov tersebut, Abdul Basith mendatangkan perakit bom dari Papua dan Ambon.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono.

“Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan sebesar Rp 8 juta,” kata Argo di kantornya Kamis (3/10/ 2019).

Argo menjelaskan kalau bom yang disita bukan molotov, melainkan bom ikan. Di dalam bom tersebut, kata dia, diisi dengan paku. Bom tersebut berjumlah 29 buah dan disimpan di rumah Abdul.

Abdul ditangkap di daerah Cipondoh, Tangerang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini polisi juga menangkap sembilan tersangka lainnya yang berinisial S alias L, JAF, OS, NAD, AL, SAM, YF, ALI, dan FEB.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka perancang kerusuhan yang rencananya dilakukan saat aksi demonstrasi Mujahid 212 Selamatkan NKRI, Sabtu (29/9/2019) lalu.

Menurut Argo, saat ini polisi masih memeriksa para tersangka secara intensif.

Penyidik hendak mendalami beberapa pertemuan yang dilakukan para tersangka.

“Agenda pertemuannya apa. Satu per satu peran dari para tersangka yang sudah dilakukan penahanan ini akan kami dalami,” ujar Argo.

Terkait kasus ini, Rektor IPB Arif Satria mengatakan pihaknya memberhentikan sementara dosen Abdul Basith yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

“Kami sedang menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Arif menjelaskan pemberhentian ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pegawai negeri sipil yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan inkracht.

“Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah,” ujar Arif.

Arif berujar pihak kampus juga memberi pendampingan kepada keluarga dosen IPB Abdul Basith. Manajemen kampus berusaha menguatkan hati para keluarga terkait kasus yang menjerat Basith.

“Ini, kan, sebuah pukulan yang sangat besar buat sabahat, keluarga, dan institusi,” tutur dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com