JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rencana Jokowi Pangkas Eselon Bikin Eselon III dan IV Resah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bersama Wakil Presiden Ma'aruf Amin saat memimpin sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas eselon dari empat menjadi dua eselon di struktur birokrasi kepegawaian, membuat eselon III dan IV resah dan gelisah.

Mereka menumpahkan kegelisahan mereka ke Ketua Umum Korps Pegawai RI (Korpri), Zudan Arief Fakhrulloh.

“Kalau eselon III dan IV sudah mulai pada resah, sudah pada bertanya ke saya benar enggak Pak Presiden mau motong eselon III dan IV? Jadi sudah mulai bertanya-tanya,” ujar Zudan kepada Tempo, Minggu (27/10/2019).

Di samping itu, kata Zudan, para ASN juga bertanya kapan kebijakan itu akan diterapkan dan bagaimana nasib para pejabat eselon III dan IV.

“Kalau mau difungsionalkan itu ke mana, dan kapan pelatihannya,” kata dia.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Sebab, menurut dia, untuk menjadi pejabat fungsional, ASN perlu melewati pelatihan terlebih dahulu.

ASN, kata Zudan, tidak bisa langsung masuk ke jabatan fungsional lantaran membutuhkan orientasi sesuai dengan jabatan yang diisi.

Sebab, semua jabatan membutuhkan kapasitas dan ilmu yang khusus.

Karena itu, Zudan mengingatkan bahwa kebijakan itu mesti diambil dengan memegang prinsip komprehensif, dikaji, dievaluasi, dan tidak terburu-buru. Di samping, dipersiapkan pula mitigasi risikonya.

“Ini juga kan perlu ada perubahan regulasi karena kan di Indonesia itu meletakkan kewenangan adalah kepada pejabat struktural, lantaran desain birokrasi kita pada jabatan,” kata Zudan.

Karena itu, agar tidak ada kekosongan hukum, dia ingin kebijakan ini disiapkan dan disimulasikan dengan benar dan rapi.

Salah satunya, ia menyarankan adanya uji coba untuk satu hingga dua kementerian atau pemerintah daerah terlebih dahulu dan dimitigasi dulu risikonya.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

“Juga nantinya, setiap kewenangan harus ada pejabat yang menangani. Apakah pejabat fungsional diberi tambahan tugas, misalnya fungsional tapi punya kewenangan tertentu,” tutur Zudan.

Sebelumnya rencana perampingan jabatan eselon dalam tubuh kementerian ini muncul dalam pidato Joko Widodo usai dirinya dikukuhkan sebagai Presiden periode 2019-2024.

Jokowi menjelaskan penyederhanaan birokrasi harus terus dilakukan besar-besaran. Investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan.

Prosedur yang panjang harus dipotong. Birokrasi yang panjang harus dipangkas.

“Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” kata Jokowi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com