JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ruang Kerja Walikota Medan Digeledah KPK

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ruang kerja dan sejumlah ruangan di kantor Walikota Medan, Tengku Dzulmi Eldin digeledah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/10/2019).

“Di ruangan tersebut diduga terdapat bukti yang terkait perkara ini,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10/2019).

Dari sejumlah ruangan itu, KPK menyita dokumen perjalanan ke Jepang, serta bukti elektronik. Tim, kata Febri, juga menyita kendaraan salah satu staf Pemkot Medan yang digunakan untuk menerima duit.

Penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan setelah KPK menetapkan Dzulmi Eldin menjadi tersangka kasus dugaan suap dari dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Medan Isya Ansyari.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Sedikitnya, Dzulmi diduga menerima Rp 380 juta dari Isya dalam berbagai kesempatan sejak ia dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari hingga September 2019.

KPK menduga Dzulmi memakai sebagian uang suap untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang. Anggaran perjalanan dinas itu membengkak, lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu singgah di negara tersebut.

“Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

KPK menangkap Dzulmi dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Medan pada 15-16 Oktober 2019. Dalam operasi itu, KPK menangkap Isya dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan Syamsul dan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Isya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ke Wali Kota Medan dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com