JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sakit Hati Ditinggal Rabi, Pemuda Ngaku Santri Asal Tangen Nekat Curi Motor Pak Ustadz 

Tersangka pencurian motor yang mengaku seorang santri asal Tangen, Yeppy Terammadana, saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka pencurian motor yang mengaku seorang santri asal Tangen, Yeppy Terammadana, saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi pencurian sepeda motor milik salah seorang tokoh agama di Ngrombo, Tangen, Sragen, akhir September 2019 silam akhirnya menguak fakta baru.

Pelakunya ternyata adalah pemuda tetangga korban yang masih tinggal di satu desa tapi beda dukuh.

Pemuda bengal itu diketahui bernama Yeppy Terammadana (27) juga asal Desa Ngrombo, Tangen. Ia dibekuk di rumahnya Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen Sragen.

Namun ada pengakuan mengejutkan dari pelaku saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (24/10/2019). Pemuda itu mengaku sakit hati mencuri motor milik pak ustadz lantaran kecewa cintanya ditolak oleh putri pak ustadz.

“Saya itu sempat diantar ndaftar santri di pondok Condromowo. Lalu dijenguk bapak ibu. Saya dengar dari adik saya, kalau Pak Ustadz mau ewuh nanggap dalang. Saya tanya sing ewuh sapa, katanya pak ustadz nikahkan putrinya. Dia mantan saya, saya sakit hati,” ujar Yeppy ceplas-ceplos.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Di hadapan Kapolsek Tangen, Iptu Zaini dan Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Yeppy kemudian bercerita macam-macam. Karena mulai terlihat ngelantur dan tak fokus ke pertanyaan tindak kriminal yang dilakukannya, akhirnya Kapolsek memutuskan mengambil alih menjawab pertanyaan awak media.

Iptu Zaini menuturkan tersangka diamankan dengan barangbukti sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario AD 6331 AUE yang dicuri saat kejadian.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian pencurian terjadi pagi pukul 04.30 WIB usai subuh.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Ketika itu, korban Mustaqim yang masih tiduran, samar samar mendengar suara sepeda motor di stater di halaman rumahnya.

Saat ia mengecek keluar kamar, ternyata sepeda motor miliknya yang semula di parkirkan di ruang tamu sudah tidak ada.

Ia pun kemudian bergegas keluar rumah untuk mencari tahu, dan memperoleh keterangan bahwa baru saja, tetangganya bernama Muryani melihat ada seorang pria memakai helm dan berbaju dan celana warna hitam.

Orang itu pergi meninggalkan rumah Mustaqim dengan menggunakan sepeda motor.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” papar Iptu Zaini. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com