Beranda Daerah Sragen Sempat Disoal, Sumbangan Pembangunan 139 Murid Pemegang KIP di SMKN Plupuh Akhirnya...

Sempat Disoal, Sumbangan Pembangunan 139 Murid Pemegang KIP di SMKN Plupuh Akhirnya Dikembalikan. KCD Provinsi Berharap Jadi Perhatian Semua Sekolah! 

Rapat komite dan wali murid pemegang KIP yang akhirnya sepakat mengembalikan sumbangan Rp 500.000. Foto/Istimewa
Rapat komite dan wali murid pemegang KIP yang akhirnya sepakat mengembalikan sumbangan Rp 500.000. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sempat menuai sorotan, pihak komite SMKN 1 Plupuh Sragen akhirnya berinisiatif mengembalikan sumbangan dana pembangunan dari siswa tidak mampu pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sumbangan berbahasa sukarela yang dipatok Rp 500.000 itu dikembalikan seusai rapat komite sekolah dengan 139 wali murid pemegang KIP, beberapa hari lalu.

Kepala SMKN 1 Plupuh, Mulyono mengungkapkan menindaklanjuti persoalan yang sempat mencuat itu, pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan komite. Akhirnya komite mengundang 139 wali murid kelas X pemegang KIP untuk menggelar rapat di sekolah pada 24 September 2019.

Hasil rapat memutuskan komite mengembalikan uang sumbangan sebesar Rp 500.000 ke semua wali murid.

“Sudah kami tindaklanjuti. Komite sudah menggelar rapat mengundang semua wali murid pemegang KIP dan sumbangannya sudah dikembalikan. Sudah selesai dan tidak ada masalah Mas,” papar Kasek kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (11/10/2019).

Ia menuturkan kebijakan sumbangan bagi penerima KIP itu sebenarnya terjadi sebelum kepemimpinannya. Sebab dia baru bertugas selepas tahun ajaran baru kemarin.

Kepala Tata Usaha SMKN 1 Plupuh, Agus Supriyanto menambahkan sebenarnya soal sumbangan itu di luar kewenangan pihak sekolah. Sekolah hanya menerima laporan jadi, sedangkan kebijakan dan keputusan  sepenuhnya diambil oleh komite dan wali murid.

Dari hasil rapat komite dan wali murid KIP, justru sebagian wali murid kemudian secara sukarela menyumbangkan sebagian uangnya kembali.

Baca Juga :  Momen Natal 2024, Sebanyak 21 Napi di Lapas Kelas II A Sragen Mendapatkan Remisi Pengurangan Hukuman

“Kemarin sebagian justru ada yang menolak menerima dan akhirnya sebagian disumbangkan. Ada yang nyumbang Rp 100.000, Rp 200.000, ada yang nggak juga ada. Semua dinotulen dan ada berita acaranya. Juga sudah kami laporkan ke Pak KCD. Sebenarnya tidak ada paksaan wong ide sumbangan itu inisiatif wali murid, mungkin besarannya yang kebetulan sama sehingga dianggap dipatok sama,” tukasnya.

Ia menambahkan selama ini, untuk SPP bagi KK miskin atau pemegang KIP memang digratiskan. Dari total 341 siswa baru kelas X di SMKN 1 Plupuh, jumlah siswa dari KK miskin pemegang KIP ada 139.

“SMKN kami ini sebenarnya memang masih kekurangan ruang kelas baru. Karena jumlah rombel dengan kelasnya banyak rombelnya. Alat praktik juga perlu penambahan. Lalu ruangan waka, BK dan UKS juga belum punya. Hanya pakai satu ruangan ukuran 3 meter untuk tiga fungsi itu jadi kadang untel-untelan,” terangnya.

Terpisah, Kepala Cabang Wilayah VI Disdikbud Provinsi Jateng, Eris Yunianto membenarkan sudah menerima laporan tindaklanjut persoalan di SMKN 1 Plupuh dan memang sudah diselesaikan.

Ia memastikan yang terpenting, dana sumbangan dari murid pemegang KIP, sudah dikembalikan ke wali murid sebesar Rp 500.000.

“Persoalan kemudian wali murid kemudian tergerak menyumbangkan Rp 100.000, atau Rp 200.000 atas dasar keikhlasan mereka, itu sudah beda persoalan. Penekanannya yang namanya sumbangan itu harus dari krenteg pribadi wali murid, tidak ditentukan besarannya dan nominalnya. Yang namanya sumbangan itu siapapun boleh, baik yang mampu atau tidak mampu. Tapi yang prinsip, untuk murid yang tidak mampu harus dibebaskan dari pungutan atau biaya apapun,” tegasnya.

Baca Juga :  Fenomena Sapi Mati Mendadak di Sragen Jawa Tengah, Belasan Peternak Ditaksir Mengalami Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Ia berharap kasus di SMKN 1 Plupuh bisa menjadi perhatian dan peringatan bagi semua pihak dan sekolah. Bahwa apapun alasan dan dalihnya, pihak sekolah tidak diperkenankan membebani atau memungut biaya bagi siswa miskin atau pemegang KIP.

“Harapan kami semua bisa mematuhi aturan itu sehingga ke depan kasus tarikan atau pungutan ke siswa miskin tidak lagi terulang,” tandasnya. Wardoyo