JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Sepasang Kekasih Asal Mungkid Dibekuk Polisi Karena Edarkan Ganja. Mengaku Dipasok Dari Temannya 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepasang Kekasih berinisial ES (25) warga Bojong, Mungkid, Magelang dan kekasihnya S (22) warga Karanggayam, Mungkid, Magelang, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang atas kepemilikan dan pemakaian Narkoba jenis ganja.

“Tersangka ES ditangkap di rumahnya ketika sedang bersama kekasihnya S pada Jumat (20/9/2019) sekira pukul 18.30 WIB atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja,“ terang Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso dalam jumpa pers dengan awak media di Polres Magelang, kemarin.

“Dengan disaksikan oleh warga setempat petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan narkoba jenis ganja seberat 3,11 gram yang ditaruh di kantong celana jeans milik tersangka ES yang ditaruh di belakang pintu kamar mandi.” imbuhnya.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kapolres menguraikan keberhasilan penangkapan ini adalah berdasarkan informasi dari warga, dengan kecurigaanya keduanya sering menggunakan narkoba.

Atas laporan tersebut itulah petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan.

Dari pengakuan tersangka ES, yang merupakan seorang janda muda beranak satu dan sedang bersama dengan kekasihnya yang baru. Mengakui kalau sudah menggunakan narkoba jenis ganja selama kurang lebih 3 tahun. Sedangkan barang haram tersebut ia mendapatkan narkoba tersebut seharga Rp 200.000 dari rekannya F, yang saat ini sebagai DPO.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Saya sudah menggunakan ganja selama kurang lebih 3 tahun belakangan ini,” ketika mnjawab pertanyaan awak media.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Polres Magelang guna penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua tersangka akan dikenakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com