JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Serikat Pekerja Karanganyar Tolak Angka Kenaikan UMK Dari Pemerintah. Usulkan UMK Tahun 2020 Sebesar Rp 2,168 Juta 

Ilustrasi demo upah buruh. Foto/istimewa
   
Ilustrasi demo upah buruh. Foto/istimewa

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Serikat pekerja di Karanganayar, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar 12,9%, atau menjadi Rp 2.168 juta dari sebelumnya Rp 1,86 juta UMK yang berlaku saat ini.

Kenaikan tersebut dinilai sesuaindengan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja. Usulan kenaikan UMK itu disuarakan  para pekerja yang tergabung dalam KSPN, SPN dan FKSBK.

Ketua KSPN Karanganyar, Hariyanto, usai melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Karanganyar mengatakan untuk UMK tahun 2020 mendatang memang belum ada kesepakatan. Menurutnya terjadi perbedaan antara Apindo dan pemerintah.

Apindo dan pemerintah satu angka, sedangkan kami memiliki angka yang lain,” kata Hariyanto Kamis (31/10/2019).

Hariyanto menguraikan salah satu pertimbangan usulan kenaikan yang diajukan sebagaimana yang diatur dalam PP 78 pasal 4 (1) ayat 2, yang menyatakan bahwa  bahwa UMK adalah jaring pengaman. Artinya UMK adalah  upah terendah dan tidak ada potongan.

Padahal selama ini, menurutnya, para pekerja memiliki kewajiban 4 persen yang digunakan untuk membayar BPJS kesehatan sebesar 1% dan BPJS ketenagakerjaan sebesar 3 %

“ UMK ini yang kita tolak. Padahal UMK   itu hanya untuk pekerja lajang masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan UMK itu harus cukup untuk kebutuhan satu bulan. Kalau dipotong empat persen, buruh tidak bisa hidup. Maka kita minta, iuran BPJS keluar dari UMK,” tandasnya.

Ditambahkannya, pertimbangan lain yang dijadikan dasar kenaikan UMK tahun 2020 ini adalah Permenaker No 15 tahun 2018 pasal 4 ayat 2.

Dalam peraturan itu, mengamanatkan bahwa KHL  adalah upah tahun berjalan tambah inflasi.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Sri Wibowo, ketika dikonfirmasi mengatakan,m pemerintah mengusulkan UMK tahun 2020, sesuai  dengan PP 78 2015, pasal 44 ayat 1 dan 2, atau sebesar Rp 1.988.988, atau mengalami kenaikan sebesar 8,51 %.

“Kenaikan ini sudah dinaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujarnya singkat. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com