JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Setan Apa Yang Merasuki Bapak di Magelang Ini. Tega Setubuhi Putrinya Sendiri Yang Masih SMP Berulangkali 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Entah setan apa yang merasuki seorang ayah berinisial PS (39) ini. Bapak muda itu sungguh tak pantas ditiru setelah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP sampai berkali-kali.

“Dengan dalam pengaruh minuman keras (Ciu) pelaku telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial KR (16) sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2017 hingga 2019,“ terang Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso dalam siaran pers kepada wartawan di Loby Mapolres Magelang, siang tadi Rabu (9/10/2019).

“Awal mula pelaku mengajak korban bersetubuh ketika masih dalam ikatan pernikahan dengan ibu korban. Pelaku nekad mengajak bersetubuh korban sebanyak 3 (tiga) di rumah ibu korban, dan mengancam agar perbuatanya tidak diberitahukan kepada ibu korban,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kemudian ketika tahun 2018 pelaku dan ibu korban resmi bercerai. Korban diasuh oleh pelaku dan ketika berada di rumah pelaku, korban kembali jadi budak nafsu dan disetubuhi kembali sebanyak 3 kali.

“Karena merasa tertekan secara psikis dan mental, akhirnya korban melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya, kemudian teman sekolahnya pelaku melaporkan ke Polsek Srumbung Magelang“ jelas Pungky.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Berdasarkan laporan tersebut Petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kini PS sementata telah menghuni sel Tahanan Polres Magelang dalan rangka proses hukum selanjutnya.

“Saya sangat menyesal akan perbuatan tersebut,” ujar PS saat ditanya oleh awak media.

Saat ini Petugas PPA Sat Reskrim Polres Magelang masih melakukan penyidikan karena perbuatanya PS dijerat dengan pasal 18 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 juta. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com