JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Soal Pemalsuan Syarat PTSL di Bonagung, Kades Mengaku Siap Dicek. Sebut Tak Tahu Ada Warga Yang Daftar Pakai C Tak Sesuai! 

Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo saat mengecek aduan dan persyaratan PTSL di Desa Bonagung yang terindikasi bermasalah. Foto/Wardoyo
   
Kepala BPN Sragen, Agus Purnomo saat mengecek aduan dan persyaratan PTSL di Desa Bonagung yang terindikasi bermasalah. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Kades Bonagung, Kecamatan Tanon, Sragen, Suwarno angkat bicara perihal aduan dan temuan soal pelanggaran syarat dalam program   pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Ia mengatakan sebenarnya sudah menjalankan program itu sesuai instruksi.

Akan tetapi soal adanya indikasi sertifikat ganda dan pemalsuan letter C, hal itu diluar sepengetahuan desa dan panitia.

Hal itu disampaikan saat memberikan klarifikasi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (31/10/2019). Ia mengatakan bahwa sosialisasi PTSL sudah disampaikan sesuai prosedur.

“Sebenarnya dari awal pihak desa dan panitia dalam sosialisasi ya hanya  menyampaikan siapa warga yang punya tanah tidak dalam status sengketa dan belum bersertifikat, serta tahu asal usule jenenge mbahe. Silakan daftar PTSL. Kebetulan C Bonagung itu kan yang 300 hilang, panitia hanya menyuruh silakan dilacak riwayat letter C-nya mungkin masih ingat atas nama mbahe (kakek/nenek),” papar Suwarno, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Soal temuan dari Kepala BPN soal sertifikat ganda dan indikasi pemalsuan syarat letter C, Suwarno mengatakan hal itu di luar sepengetahuan panitia.

Menurutnya panitia juga tidak menduga jika ada warga yang ternyata mendaftarkan pakai letter C yang tidak sesuai dengan nama yang disertifikatkan.

“Dulu ketika ada tidak sesuai dengan namanya, diminta melaporkan. Nah waktu itu ada tiga yang dilaporkan dan langsung dilakukan pembenahan. Menurut kami juga nggak ada masalah. Makanya kami juga nggak tahu kalau kemudian ada yang sudah sertifikat masih juga didaftarkan PTSL,” urainya.

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Meski demikian, Suwarno yang kembali terpilih di Pilkades 26 September 2019 lalu mengaku siap jika seandainya ada tim BPN yang akan melakukan pengecekan ke Bonagung.

“Siap, kami akan sampaikan apa adanya. Dulu juga ada tim dari BPN, 6 orang yang ngecek. Ya kami sampaikan apa adanya,” terangnya.

Suwarno menambahkan untuk PTSL 2019 ini, di Bonagung ada 50 bidang yang didaftarkan. Limapuluh bidang itu untuk UKM, termasuk dua diantaranya didaftarkan oleh Pitono, yang turut mengadukannya ke BPN. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com